TOMOHON, beritamanado.com – KPU Kota Tomohon menindaklanjuti Rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Tomohon Terhadap Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon Tahun 2020.
Sejumlah langkah yang dilakukan yakni melaksanakan Rapat Pleno membahas tindaklanjut surat rekomendasi tersebut, melakukan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara serta melakukan klarifikasi dan koordinasi bersama PPK PPS se-Kota Tomohon.
Dan setelah mengambil langkah-langkah tersebut, lewat surat Model PAPTL-2 tertanggal 12 September 2020 yang ditandatangani Haryyanto Lasut, KPU Kota Tomohon menegaskan bahwa telah menempuh prosedur sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga tidak perlu dilakukan perbaikan prosedur, mengambil keputusan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga tidak perlu dilakukan perubahan keputusan dan menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan dan dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilu.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Tomohon dalam surat dengan Nomor: 145/K-BAWASLU.PROV.SA-15/PM/09/2020 merekomendasikan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon Tahun 2020.
Dalam surat tertanggal 11 September 2020, disebutkan adanya dugaan pelanggaran administrasi pemilihan terkait dengan tata cara, prosedur/mekanisme pelaksanaan rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta wali kota dan wakil wali kota Tahun 2020.
Kemudian meminta KPU Kota Tomohon dan jajarannya (PPK dan PPS) untuk melaksanakan ketentuan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2020 pada Pasal 12 ayat (11) yang berbunyi: PPS menyampaikan daftar pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PPK, PPL dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam bentuk softcopy dan hardcopy selanjutnya diteruskan kepada KPU Kota Tomohon untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terhadap undangan Ketua KPU Kota Tomohon tanggal 9 September 2020, No: 482/PL.02.1-Und/7173/Kota/IX/2020 Perihal Undangan Rapat Pleno Terbuka terkait Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran Dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara agar dilaksanakan setelah KPU Kota Tomohon Menindaklanjuti ketentuan sebagaimana huruf b di atas.
(ReckyPelealu)