![Megawati Soekarnoputri Tegaskan Negara Tak Boleh Diam, Martabat Perempuan dan Anak Harus Dilindungi 1 Presiden ke-5 RI sekaligus Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, dalam forum internasional Majelis Persaudaraan Manusia Zayed Award 2026 di Abu Dhabi, UEA, Selasa (3/2/2026). [Foto: Tim media Megawati]](https://beritamanado.com/wp-content/uploads/2026/02/megawati-soekarnoputri-2026.webp)
BeritaManado.com – Presiden ke-5 Republik Indonesia sekaligus Ketua Umum DPP PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, kembali menegaskan peran fundamental negara dalam melindungi perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan.
Menurutnya, kekerasan berbasis gender bukan persoalan domestik semata, melainkan pelanggaran hak asasi manusia yang menuntut kehadiran negara secara nyata.
Megawati menilai, negara memiliki tanggung jawab konstitusional sekaligus moral untuk menjaga martabat perempuan dan anak melalui sistem hukum yang tegas serta kelembagaan yang berpihak pada korban, bukan sekadar respons simbolik.
Penegasan tersebut disampaikan Megawati dalam pidato ilmiah saat menerima gelar Doctor Honoris Causa dari Princess Nourah Bint Abdulrahman University, Arab Saudi, Senin (9/2/2026), sebagaimana dilansir Suara.com, jaringan BeritaManado.com.
Megawati tercatat sebagai tokoh pertama di luar warga negara Arab Saudi yang menerima gelar kehormatan dari universitas perempuan terbesar di dunia itu.
Dalam pidatonya, Megawati menegaskan bahwa negara tidak boleh bersikap pasif terhadap kekerasan berbasis gender.
Ia menilai, dalam fase transisi demokrasi Indonesia, kerentanan sosial—khususnya yang dialami perempuan dan anak—menuntut keberpihakan negara yang tegas dan konsisten.
“Negara wajib hadir untuk menjaga martabat perempuan dan anak,” tegas Megawati.
Ia menguraikan bahwa salah satu fondasi penting pada masa pemerintahannya adalah penguatan komitmen hukum melalui ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) yang dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984.
Komitmen tersebut, menurutnya, harus diterjemahkan dalam kebijakan nasional yang berkelanjutan.
Langkah itu kemudian diperkuat dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Megawati menegaskan bahwa isu perlindungan anak tidak dapat dipisahkan dari posisi dan peran perempuan dalam keluarga maupun masyarakat.
Puncak keberpihakan negara, lanjut Megawati, ditandai dengan pengesahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
“Untuk pertama kalinya, negara secara tegas menyatakan bahwa kekerasan dalam rumah tangga bukan urusan privat,” ujar Megawati.
Megawati juga menekankan bahwa negara tidak boleh berlindung di balik dalih tradisi, adat, atau budaya ketika berhadapan dengan kekerasan terhadap perempuan.
Menurutnya, tugas utama negara adalah melindungi korban dan menegakkan keadilan, bukan membiarkan kekerasan berlangsung atas nama norma sosial.
Komitmen tersebut, kata Megawati, terus berlanjut hingga pengesahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang dinilainya sebagai wujud keberpihakan negara kepada korban melalui pendekatan perlindungan, pemulihan, dan keadilan.
Megawati juga menyoroti pentingnya penguatan kelembagaan negara.
