Manado-Sidang sengketa antara termohon Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Sulut dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Anti Korupsi (LAKI) Minahasa Selatan (Minsel) selaku pemohon, yang digelar Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sulut, Selasa (8/8/2017) berlangsung alot.
Data yang dihimpun, sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Philip Regar, Andre Mongdong dan Isman Momintan tersebut, tim BPK menghadirkan 3 orang.
Namun sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Komisi Informasi Provinsi, mereka melalui tahap mediasi yang dimediasi komisioner Reidy Sumual.
“Dari sekian banyak termohon yang disidangkan di KIP Sulut, akhirnya hadir pihak BPK. Substansi yang diminta pemohon adalah Laporan Hasil Pemeriksaan BPK terhadap APBD Minsel tahun 2016. Keyakinan pemohon meminta laporan ini karena mereka yakin dokumen itu adalah informasi publik,” ujar Sumual.
Namun begitu, tahapan mediasi tidak menemui titik temu.
“Mediasi yang alot terpaksa harus dilanjutkan Selasa (15/8/2017) pekan depan,” jelas Panitera Rovi Maramis.(***/findamuhtar)