Manado, BeritaManado.com – Janji DPRD Sulawesi Utara untuk mengumumkan 5 nama anggota Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Sulawesi Utara, pada 5 Januari tahun 2023, hingga kini masih tarik ulur dan belum terealisasi.
Hasil seleksi calon KIP Sulawesi Utara hingga Maret 2023, belum juga diumumkan secara resmi, sehingga menuai reaksi sejumlah kalangan.
Setelah sebelumnya mantan Ketua Komisi I DPRD Sulut Jhon Dumais dan pengamat politik Andreas Andi Sabawa, kali ini, komisioner Komisi Informasi Pusat, Handoko Agung Saputro, ikut angkat suara.
Handoko Agung Saputro dalam rilis ke redaksi BeritaManado.com, menyorot belum diumumkannya hasil seleksi ini bisa berdampak mencederai kepentingan publik untuk mendapatkan hak keterbukaan informasi.
”Tidak patut secara etik bilamana hasil FPT yang memutuskan 5 nama yang lolos dan telah disetujui oleh Gubernur (Olly Dondokambey, red) tetapi kemudian diubah,” tegas Handoko, Minggu (12/3/2023).
Ia melanjutkan, sebagaimana ketentuan Komisi Informasi nomor 4 tahun 2016 pasal 19, paling lambat 3 hari setelah nama-nama calon Komisi Informasi yang diajukan gubernur wajib dan segera diumumkan.
“Tetapi yang terjadi di Sulut justru telah melewati batas waktu yang sudah diatur, bahkan lebih fatal lagi nama yang sudah ditetapkan kembali diubah. Ketika proses seleksi Komisi Informasi provinsi Sulut tidak lagi mengikuti mekanisme sebagaimana ketentuan maka ini mencederai proses seleksi,” tegas Handoko.
Sebagaimana bocoran yang sempat beredar, ads 5 nama anggota KIP hasil seleksi dan FPT yang disetujui Gubernur Sulut untuk diumumkan yakni Andre Mondong, Risat Sanger, Raymond Pasla, Maydi Mamangkey dan Isman Momintan.
(***/Finda Muhtar)