Senator Maya Rumantir dan tim bersama Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sulut Clay Dondokambey dan jajaran
Manado, BeritaManado.com – Anggota Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Maya Rumantir mengatakan bahwa Barang Milik Daerah (BMD) harus dikelola dengan baik dan benar.
Hal itu dikatakannya kepada BeritaManado.com usai melakukan kunjungan kerja ke Kantor Badan Keuangan dan Ast Daerah (BKAD) Provinsi Sulawesi Utara, Selasa (9/1/2024).
Kunjungan kerja tersebut juga sekaligus dalam rangka penyusunan daftar inventarisasi masalah Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Aset Daerah.
Sebagaimana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Senator Maya Rumantir mengatakan bahwa payung hukum tersebut berfungsi untuk memperkokoh landasan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah dalam kerangka NKRI.
“Suatu daerah membutuhkan manajemen aset menjadi unsur penting dalam menunjang pembiayaan pembangunan di daerah yang tercermin pada Pendapatan Asli Daerah (PAD),” kata Maya Rumantir.
Kunjunga kerja tersebut menurut Maya Rumantir bermaksud untuk mendapatkan informasi terkait kendala pengelolaan aset daerah.
Kemudian dapat menjadi alat untuk identifikasi alternatir kebijakan pengelolaan aset daerah yang dapat dituangkan dalam norma-norma perundang-undangan.
Agenda ini juga diharapkan dapat memperoleh gambaran pengelolaan aset daerah yang dilalukan oleh Pemprov Sulut.
“Aset daerah itu sangat penting posisinya dalam satu pemerintahan daerah, karena dapat menjadi barometer untuk mengukur sejauh mana kemampuan untuk membiayai kebutuhan daerah,” jelas Maya Rumantir.
(Frangki Wullur)