Manado, BeritaManado.com — Anggota partai politik (parpol) yang berkeinginan maju sebagai Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) harus mentaati berbagai ketentuan.
Salah satunya wajib mundur dari keanggotaan parpol jika sedang aktif menjabat.
Dosen dan Peneliti Isu-isu Kepemiluan, Ferry Daud Liando, mengamini hal itu.
Menurut Ferry Liando, aturan tersebut sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XVI/2018.
“Dan kenapa harus mundur, karena anggota DPD sejatinya berisi orang-orang reperesentasi wilayah. Sementara DPR-RI itu adalab perwakilan parpol,” kata Ferry kepada BeritaManado.com, Kamis (29/12/2022).
Terlepas dari itu, lanjut Ferry, kompetisi calon DPD pada Pemilu 2024 makin berat.
Dan itu cukup mempengaruhi masyarakat untuk mendaftar.
Dikatakan, syarat pencalonan DPD mesti mendapat dukungan awal dari masyarakat.
Dukungan itu dilakukan dalam bentuk penyerahan KTP dan cap jempol jari.
“Pada pemilu sebelumnya ketentuan ini hanya mengatur KTP dan tanda tangan. Tapi kali ini wajib disertai dengan cap jempol,” jelasnya.
Ferry menuturkan, aturan tersebut dilakukan karena pada pemilu sebelumnya banyak calon yang tidak mendapat dukungan dan akhirnya memanipulasi dengan membeli KTP masyarakat di sejumlah tempat dan penyelewengan dukungan.
Dikatakan, dukungan masyarakat wajib diinput dalam aplikasi pencalonan dengan memasukkan NIK pendukung.
Tujuannya, agar mudah terlacak terjadinya dukungan ganda baik dalam satu calon atau dengan calon berbeda.
Ferry menerangkan, jika dalam verifikasi ternyata ada data yang tidak benar maka calon harus mengganti dengan 50 kali lipat.
Andaikan data dukungan tidak benar sebanyak 50 maka wajib mengganti dengan 500.
“Pendukung juga tidak boleh hanya terpusat di satu wilayah tetapi penduduk dan dukungan wilayah 50 persen dari jumlah wilayah,” bebernya.
Ia menuturkan, saat mengumpulkan dukungan, terkadang ada masyarakat meminta imbalan sehingga menyulitkan calon dalam memperoleh.
Selain anggota parpol, calon juga harus mengundurkan diri jika berkapasitas sebagai ASN, Polisi, TNI, DPRD dan jabatan lain pada saat mendaftar.
“Padahal seharusnya syarat mengundurkan diri adalah ketika hendak dalam penetapan atau pelantikan,” tandasnya.
(Alfrits Semen)