
Bolmong, BeritaManado.com — Masyarakat lingkar tambang dan LSM meminta pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) untuk menertibkan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di lokasi konsesi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Bulawan Daya Lestari (BDL).
Aktivitas tersebut diduga dimodali oleh pengusaha ilegal mining yang juga di tunggangi oleh salah satu ormas yang ada di Bolmong Raya (BMR).
Hal ini dikatakan warga masyarakat lingkar tambang, yakni Nujulkifli Mokodompit, warga desa Mopait yang meminta pihak APH Polda Sulut segera menertibkan keberadaan aktivitas PETI di lokasi konsesi WIUP PT BDL.
“APH juga harus tegas untuk menertibkan PETI yang dilakukan oleh kelompok masyarakat di WIUP PT BDL yang diduga dilakukan masyarakat dari Toruakat. Jangan sampai terjadi korban seperti kejadian yang lalu, yang saya tahu pihak PT BDL sampai saat ini belum melakukan aktivitas penambangan,” ucap Nujul Mokodompit.
Hal serupa juga disampaikan ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Inakor, Julkifli Talibo mengatakan, jika aktivitas menambang di wilayah konsesi PT BDL merupakan perbuatan melanggar hukum atau penyerobotan lahan.
“Jika itu benar sudah masuk dalam konsensi atau wilayah hukum perusahaan yang telah memenuhi persyaratannya, maka tindakan penambangan yang dilakukan oleh masyarakat itu adalah masuk dan bisa dikategorikan Penyerobotan,” kata Julkifli Talibo.
Makan pihaknya berharap dan meminta agar pihak Kepolisian segera menertibkan aktivitas PETI di wilayah konsesi PT BDL.
“Mengingat belum lama ini sudah terjadi insiden hingga menimbulkan korban, sekali lagi kami meminta pihak Kepolisian Lolayan agar dapat menghentikan kegiatan penambangan yang sedang dilakukan oleh sekelompok oknum masyarakat yang diduga sebagian besar dari Desa Toruakat,” tandasnya, sembari menginformasikan jika PT BDL sampai hari ini belum beroperasi.
(DeeMamo)
