Sangihe, BeritaManado.com — Memasuki bulan April, bulan yang keempat di tahun 2022 ini, Polres Kepulauan Sangihe terus bekerja memberantas peredaran segala macam obat-obatan terlarang yang mengancam kualitas hidup bermasyarakat di Tanah Tampungang Lawo yang tercinta.
Kepala Satuan (Kasat) Narkotika dan Obat/Bahan Berbahaya (Satnarkoba) Polres Kepulauan Sangihe, IPTU Juknais Katiandagho, SE dalam keterangannya kepada awak media mengungkapkan sudah menangani dua kasus narkoba dalam empat bulan terakhir di tahun 2022 ini.
“Penanganan kasus Narkotika dari bulan Januari hingga April tahun 2022 yang telah kami tangani dari Satnarkoba Polres Sangihe, itu sebanyak dua kasus dan dua orang tersangka inisial JT dan FD terkait penyalahgunaan obat keras jenis trihexphenidyl,” ungkap Katiandagho
Lebih lanjut kata Katiandagho, untuk pengembangan dari dua kasus ini sudah sementara didalami pihaknya.
Itupun sudah diserahkan kepiihak Kejaksaan.
“Pengembangan kasus tersebut sudah kami lakukan, dan saat ini sudah kami serahkan ke pihak kejaksaan. Sedangkan barang bukti yang telah kami dapati itu sebanyak 700 butir obat terlarang,” jelas Katiandagho.
Dijelaskannya pula, memang Kabupaten Kepulauan Sangihe, itu merupakan darurat penyalahgunaan Narkotika.
“Untuk penyalahgunaan obat-obatan terlarang di Kabupaten Kepulauan Sangihe merupakan darurat penyalahgunaan obat-obatan, ini juga terjadi beberapa tahun belakangan,” bebernya.
Dirinya mengungkapkan, teruntuk kasus Narkotika pihaknya terus berupaya bekerja semaksimal mungkin. Dimana pihak Satnarkoba diturunkan ke lapangan untuk melakukan penyelidikan.
“Sedangkan terkait kasus obat-obatan dan psikotropika, saat ini kami tetap berusaha dan berupaya untuk mengungkapkan. Dan saat ini juga anggota kami sedang melakukan penyelidikan terhadap kasus-kasus narkotika dan psikotropika,” ungkap dia.
Tak hanya itu. Kata dia lagi, demi mencegah peredaran Narkotika di Kabupaten Kepulauan Sangihe, pihaknya terus melakukan berbagai upaya seperti edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, tentang bahaya penyalahgunaan Narkotika terhadap kesehatan.
“Upaya yang kami lakukan saat ini guna meredakan peredaran narkotika, dengan melakukan edukasi maupun sosialisasi terhadap penyalahgunaan narkotika dan efek samping, agar menjauhi penggunaan narkotika kepada masyarakat, baik secara tatap muka maupun lewat media sosial,” bebernya.
Untuk itu dirinya menghimbau, kepada masyarakat Sangihe dan khusus anak muda, untuk dapat menjauhi penggunaan Narkotika, dikarenakan dapat merusak masa depan dan diri sendiri.
“Himbauan kami dari Satnarkoba kepada masyarakat Kabupaten Kepulauan Sangihe, khususnya kawula muda, agar dapat menjauhi pemakaian atau penggunaan terhadap obat-obatan terlarang. Karena sangat berpengaruh terhadap diri sendiri maupun keluarga,” tandasnya
(Erick Sahabat)