Manado – Maju tak gentar membela yang benar, itulah penggalan kata yang dipegang oleh Dr Jerry Massie selaku Ketua DPD PAMI Sulut, terkait pembongkaran kasus penyalahgunaan wewenang oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Manado.
“Kami punya bukti SMS dan rekaman, saat transaksi sedang berlangsung, ini jelas ada permainan dari dua oknum jaksa yang meminta minta uang,” ungkap Massie pada beritamanado.
Dibeberkannya, kedua jaksa itu, masing-masing MM sebagai Kasi Pidum dan SK jaksa di bagian intel Kejari Manado. Dimana dari kedua oknum jaksa di Kejari Manado, uang sebesar Rp 45 juta milik ST berpindah tangan kepada mereka.
ST pun mengatakan kepada beritamanado.com, dimana penyerahan uang Rp 45 juta, diberikan melalui 3 tahapan, yaitu Rp 5 juta saat pemeriksaan di Kepolisian, kemudian Rp 10 juta yang diterima jaksa MM dan Rp 30 juta yang diterima jaksa SK.
“Semua ada Rp 45 juta uang saya, itu sudah diterima kedua jaksa itu, mereka mengembalikan Rp 40 juta, tapi masih ada sisa Rp 5 juta, yang mereka mau kembalikan tapi saya tak mau terima, karena itu akan saya jadikan juga sebagai barang bukti,” jelas ST kepada beritamanado.com.
Kasus ini sendiri berawal dari kasus laporan ST pada RS di kepolisian. Ketika saat pelimpahan berkas (P21) dari kepolisian ke kejaksaan. Oknum dua jaksa ini, memintakan uang pada ST agar RS ditahan.
Namun, sampai saat ini, menurut ST, RS tak ditahan oleh pihak kejaksaan. “Kami telah ditipu dan dua jaksa itu telah melakukan penyalahgunaan kekuasaan jabatan mereka,” ujar ST.
Sementara itu, jaksa SK ketika dikonfirmasi sebelumnya, mengakui tak pernah menerima uang seperti apa yang diceritakan oleh ST, dan ditegaskannya hal itu tidaklah benar adanya.
“Silakan dia buktikan, nantinya kami siap akan melapor balik, kita tunggu saja waktunya,” ungkap SK kepada beritamanado.com. (robin tanauma)
Manado – Maju tak gentar membela yang benar, itulah penggalan kata yang dipegang oleh Dr Jerry Massie selaku Ketua DPD PAMI Sulut, terkait pembongkaran kasus penyalahgunaan wewenang oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Manado.
“Kami punya bukti SMS dan rekaman, saat transaksi sedang berlangsung, ini jelas ada permainan dari dua oknum jaksa yang meminta minta uang,” ungkap Massie pada beritamanado.
Dibeberkannya, kedua jaksa itu, masing-masing MM sebagai Kasi Pidum dan SK jaksa di bagian intel Kejari Manado. Dimana dari kedua oknum jaksa di Kejari Manado, uang sebesar Rp 45 juta milik ST berpindah tangan kepada mereka.
ST pun mengatakan kepada beritamanado.com, dimana penyerahan uang Rp 45 juta, diberikan melalui 3 tahapan, yaitu Rp 5 juta saat pemeriksaan di Kepolisian, kemudian Rp 10 juta yang diterima jaksa MM dan Rp 30 juta yang diterima jaksa SK.
“Semua ada Rp 45 juta uang saya, itu sudah diterima kedua jaksa itu, mereka mengembalikan Rp 40 juta, tapi masih ada sisa Rp 5 juta, yang mereka mau kembalikan tapi saya tak mau terima, karena itu akan saya jadikan juga sebagai barang bukti,” jelas ST kepada beritamanado.com.
Kasus ini sendiri berawal dari kasus laporan ST pada RS di kepolisian. Ketika saat pelimpahan berkas (P21) dari kepolisian ke kejaksaan. Oknum dua jaksa ini, memintakan uang pada ST agar RS ditahan.
Namun, sampai saat ini, menurut ST, RS tak ditahan oleh pihak kejaksaan. “Kami telah ditipu dan dua jaksa itu telah melakukan penyalahgunaan kekuasaan jabatan mereka,” ujar ST.
Sementara itu, jaksa SK ketika dikonfirmasi sebelumnya, mengakui tak pernah menerima uang seperti apa yang diceritakan oleh ST, dan ditegaskannya hal itu tidaklah benar adanya.
“Silakan dia buktikan, nantinya kami siap akan melapor balik, kita tunggu saja waktunya,” ungkap SK kepada beritamanado.com. (robin tanauma)