Bitung – Masalah status tenaga kerja lepas (Outsourcing) di Kota Bitung hingga kini belum juga jelas. Pasalnya, ribuan pekerja di Kota Bitung tetap menyandang satatus tersebut kendati telah tujuh tahun bekerja.
Padahal dalam Kepmen Nomor 19 tahun 2012 tentang perusahaan jasa outsourcing mengatur pekerja yang bekerja secara terus menerus wajib diangkat menjadi karyawan tetap. Tapi kenyataannya, aturan tersebut tak pernah diberlakukan sejumlah perusahaan di Kota Bitung dan tetap mempertahankan sistim outsourching.
Seperti pengakuan Meidy Japai, salah satu Outsourcing Pertamina Pemasaran VIII Kota Bitung yang sudah bekerja selama kurang lebih tujuh tahun sebagai tenaga Outsourcing, tapi hingga saat ini belum juga diangkat menjadi tenaga kerja tetap.
Untuk itu Japai bersama puluhan rekannya mendatangi Kantor Disanakertrans Kota Bitung, Kamis (24/4/2014) mengadukan masalah tersebut.
Kadisnakertrans Kota Bitung, Oktavianus Kandoli mengatakan, pihaknya akan menindak dengan tegas jika ada perusahaan yang berani melanggar aturan. Namun menurutnya, tenaga outsourcing dipakai oleh perusahaan berdasarkan kontrak yang disepakati bersama.
“Mereka pakai kontrak dan itu disetujui oleh kedua belah pihak,” katanya.(abinenobm)
Bitung – Masalah status tenaga kerja lepas (Outsourcing) di Kota Bitung hingga kini belum juga jelas. Pasalnya, ribuan pekerja di Kota Bitung tetap menyandang satatus tersebut kendati telah tujuh tahun bekerja.
Padahal dalam Kepmen Nomor 19 tahun 2012 tentang perusahaan jasa outsourcing mengatur pekerja yang bekerja secara terus menerus wajib diangkat menjadi karyawan tetap. Tapi kenyataannya, aturan tersebut tak pernah diberlakukan sejumlah perusahaan di Kota Bitung dan tetap mempertahankan sistim outsourching.
Seperti pengakuan Meidy Japai, salah satu Outsourcing Pertamina Pemasaran VIII Kota Bitung yang sudah bekerja selama kurang lebih tujuh tahun sebagai tenaga Outsourcing, tapi hingga saat ini belum juga diangkat menjadi tenaga kerja tetap.
Untuk itu Japai bersama puluhan rekannya mendatangi Kantor Disanakertrans Kota Bitung, Kamis (24/4/2014) mengadukan masalah tersebut.
Kadisnakertrans Kota Bitung, Oktavianus Kandoli mengatakan, pihaknya akan menindak dengan tegas jika ada perusahaan yang berani melanggar aturan. Namun menurutnya, tenaga outsourcing dipakai oleh perusahaan berdasarkan kontrak yang disepakati bersama.
“Mereka pakai kontrak dan itu disetujui oleh kedua belah pihak,” katanya.(abinenobm)