Kota Bitung

Masalah Tenaga Kerja Outsourcing Belum Tuntas

Tenaga kontrak (foto ist)
Tenaga kontrak (foto ist)

Bitung – Masalah status tenaga kerja lepas (Outsourcing) di Kota Bitung hingga kini belum juga jelas. Pasalnya, ribuan pekerja di Kota Bitung tetap menyandang satatus tersebut kendati telah tujuh tahun bekerja.

Padahal dalam Kepmen Nomor 19 tahun 2012 tentang perusahaan jasa outsourcing mengatur pekerja yang bekerja secara terus menerus wajib diangkat menjadi karyawan tetap. Tapi kenyataannya, aturan tersebut tak pernah diberlakukan sejumlah perusahaan di Kota Bitung dan tetap mempertahankan sistim outsourching.

Seperti pengakuan Meidy Japai, salah satu Outsourcing Pertamina Pemasaran VIII Kota Bitung yang sudah bekerja selama kurang lebih tujuh tahun sebagai tenaga Outsourcing, tapi hingga saat ini belum juga diangkat menjadi tenaga kerja tetap.

Untuk itu Japai bersama puluhan rekannya mendatangi Kantor Disanakertrans Kota Bitung, Kamis (24/4/2014) mengadukan masalah tersebut.

Kadisnakertrans Kota Bitung, Oktavianus Kandoli mengatakan, pihaknya akan menindak dengan tegas jika ada perusahaan yang berani melanggar aturan. Namun menurutnya, tenaga outsourcing dipakai oleh perusahaan berdasarkan kontrak yang disepakati bersama.

“Mereka pakai kontrak dan itu disetujui oleh kedua belah pihak,” katanya.(abinenobm)

2 tanggapan untuk “Masalah Tenaga Kerja Outsourcing Belum Tuntas”

  1. 1 MEI 2014 KEMBALI AWAL BERSEJARAH PERJUANGAN BURUH & PEKERJA INDONESIA
    Setelah cukup lama bahkan bertahun tahun sejak berakhir peristiwa G30S, akhirnya pemerintah resmi telah mengakui 1 Mei (MayDay) sebagai hari buruh Internasional dan dinyatakan resmi sebagai hari libur nasional.

    Bagi semua kaum buruh pekerja atau siapapun yang masih bekerja serta menerima upah dari majikan sudah semestinya menganggap hal ini sangat penting dan bersejarah bagi bangsa Indonesia secara keseluruhan untuk kembali ke awal perjuangan cita cita sesuai Pancasila & UUD’45 yaitu menuju masyarakat sosialisme Indonesia yang berke-Adilan, Makmur dan berke-Sejahteraan bagi seluruh bangsa Indonesia tanpa ada pengecualian.

    Telah puluhan tahun kaum buruh pekerja terkotak kotak dalam berbagai macam bentuk kelompok serikat pekerja/serikat buruh, aliansi2, solidaritas2 atau apapun namanya jelas sekali menunjukkan adanya perpecahan sesama kaum buruh pekerja di negeri ini sehingga sangat tidak mungkin bagi kaum buruh pekerja mempunyai kekuatan secara politis maupun ekonomi untuk melakukan tawar menawar dengan para majikan.

    Selama masa puluhan tahun kaum kapitalis telah berhasil sukses merambah masuk sampai kedalam sumsum tulang dari semua kelompok kelompok buruh pekerja bahkan membangun serikat2 pekerja/serikat2 buruh yang secara samar cenderung dikendalikan oleh mereka ini akibat tidak adanya kemampuan dari kaum buruh pekerja untuk dapat benar benar bebas dari pengaruh politik kaum kapitalis.

    Kini saatnya semua kaum buruh pekerja kembali meneruskan cita cita perjuangan yang telah terbengkalai selama puluhan yaitu :

    1.Segera membersihkan anasir2 kapitalisme didalam tubuh seluruh kelompok2, serikat pekerja/serikat buruh, aliansi2, solidaritas2 atau apapun namanya yang jelas sekali sudah menciptakan perpecahan dikalangan kaum buruh pekerja selama puluhan tahun.

    2. Melakukan rutinitas kaderisasi kepada semua aktivist kaum buruh pekerja sesuai ketentuan Pancasila & UUD’45

    3. Menyatukan kembali semua kelompok2 kaum buruh pekerja diseluruh tanah air agar dapat bersinergi dalam memperjuangkan kepentingan sesama kaum buruh pekerja dan keluarganya.

    4. Meningkatkan pengetahuan kaum buruh pekerja dalam berserikat pekerja/buruh sesuai ketentuan undang2, semua peraturan2 yang terkait serta ketentuan konvensi ILO baik yang telah diratifikasi oleh pemerintah maupun yang belum diratifikasi oleh pemerintah.

    5. Meningkatkan pengetahuan kaum buruh pekerja mengenai hak asasi manusia secara universal yang telah diratifikasi oleh pemerintah.

    6. Meningkatkan pengetahuan strategi dan taktik perjuangan kaum buruh pekerja berpatokan pada semua undang2, peraturan2 dan ketentuan2 yang terkait berlaku dinegeri ini.

    7. Memberikan pengertian yang jelas kepada semua buruh pekerja mengenai perbedaaan antara buruh pekerja, majikan dan pemerintah.

    8. Segera melakukan persiapan untuk dapat membangun partai buruh pekerja yang benar2 murni dari buruh pekerja oleh buruh pekerja dan untuk buruh pekerja bebas dari pengaruh kaum kapitalisme (majikan), parpol2 lain ataupun pemerintah. Sehingga Partai Buruh Pekerja ini dapat benar benar diandalkan buat memperjuangkan kepentingan kaum buruh pekerja & keluarganya secara nasional didalam parlemen (DPR) bahkan tidak tertutup kemungkinan suatu saat kaum buruh pekerja melalui partainya ini akan menjadi pemerintah dinegara NKRI yang kita sama2 cintai ini.

    SELAMAT HARI BURUH INTERNASIONAL “MayDay”

    Suria Hanneman

    Catatan
    Silahkan bebas dicopy, diprint out atau disebarkan demi kepentingan kaum buruh pekerja & keluarganya

  2. coba telusuri tu pabrik ikan di bitung so kerja 10 tahun tapi setiap tahun sambung kontrak urus skck skd map merah meterai kasiang ni kariawan SPFI BILANG DI DALAM SO ORANG skil mar nda di perhatikan tolooongggg dang perhatikan akang torang p nasib yang jadi pekerja apalago dp manager operation orang asing (pilipines)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara