Manado – Banyaknya keluhan masyarakat mengenai masalah pertanahan di Sulawesi Utara menjadi perhatian Penjabat Gubernur Sulut Dr Soni Sumarsono. Untuk itu Selasa (12/01/2016) atas inisiatif Sumarsono tersebut langsung menggelar tatap muka dan dialog bersama KaKanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulut, di Kantor BPN, Jl 17 Agustus Manado.
Sumarsono dalam kunjungan mendadak dengan jajaran BPN Sulut, secara gamblang mengurai akan permasalahan dan kompleksitas pertanahan di Sulut yang sesuai pengamatan, sangat menyita perhatian, baik Masyarakat pada umumnya.
Masalah Lahan KEK Bitung, status tanah Pulau Lembeh, Pulau Bangka, Sengketa tanah Pertamina Bitung, Pembebasan lahan dan ganti rugi Proyek Jalan Tol Manado-Bitung, termasuk yang menjadi topik bahasan hangat yakni keabsahan Kepemilikan dan pengelolaan di Taman Laut Bunaken.
Oleh Kakanwil BPN Sulut, Monsel Hutagaol, SH,MH, dalam menanggapinya, menguraikan bahwa, kondisi dan karakteristik perwajahan seputar masalah Tanah dan Lahan di Propinsi Sulut, utamanya Status atas tanah tersebut umumnya bersumber dari Riwayat Kepemilikan dari, (Kolonial Belanda) sebelum.
Diberlakukannya UU No.5 /1960, yakni tanah yang setelah di Konversikan menjadi dan atas tanah-tanah Pasini.
“Berangkat dari status dan atas hak tersebut, utamanya HGU, yang jika berakhir masa peruntukkannya, maka beralih kembali menjadi Tanah Negara, dan ini sering menjadi potensi konflik dan problem atas beberapa pihak yang mengklaim sebagai Ahli Waris” Tandas Hotagaol.
Sementara itu, Pj Gubernur Sulut, Dr Sumarsono, dalam tanggapannya, meminta agar pihak BPN Sulut, mencermati secara jeli dan mampu melihat dengan sisi objektif dalam menentukan status keabsahan atas tanah/lahan tersebut, agar tidak menimbulkan masalah baru yang berlarut.
“Kecuali jika tidak mendapat titik temu dan mufakat atas persoalan ganti rugi, maka harus mendapat penetapan putusan sengketa dari pihak yudikatif, yang dalam hal ini oleh Pihak Pengadilan,” ujar Sumarsono.

Bravo pa Sonny..kiranya perlu ditegaskan pihak2 yang tidak punya kepentingan lagi (seperti yang sering terjadi cucu cucu mengaku sbgi ahli waris) padahal tanah sudah lama dijual nenek kakek mereka..kondisi seperti ini jadi hantu bagi investor…
masalahnya hukum dipengadilan kadang tidak adil..
seringkali etikat baik investor atau pembeli tanah yg sudah bersertifukat tidak dilindungi dan diberi keadilan.. banyak investor hengkang..lebih lagi kalau kondisi ini dibiarkan atau diberi ruang apalagi ditunggangi makelaar kasus tanah bukan tidak mungkin Sulut berdarah2 seperti terjadi didaerah lain..