Manado, BM – Komisi II DPR RI saat ini sedang membahas rencana pemberlakuan perpanjangan masa usia pensiun bagi pejabat Eselon II. Rencana ini menurut Ketua Komisi II DPR RI Agun Gunanjar Sudarsa, MSi itu berarti sudah tidak akan diberlakukan lagi masa perpanjangan usia pensiun untuk pejabat Eselon II.
Sudarsa menjelaskan “Komisi II akan merencanakan batas usia 58 Tahun dan bisa mencapai 60 Tahun bagi bereka yang menduduki jabatan Eselon II tapi tidak mengenal istilah perpanjangan. Jadi untuk Eselon II begitu mencapai usia 60 Tahun sudah harus pensiun, ujarnya sembari menambahkan “pengajuan kepada merekapun tetap kita membuka ruang kalau memang persyaratan usia pensiun sudah terpenuhi maka kerjanya sudah memadai mereka bisa mengajukan pensiun dini,” jelasnya.
Sementara itu Sekertaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara Ir. Siswa Rachmad Mokodongan mengatakan “yah kalau dari kita pegawai kita syukuri, karna yang selama ini yang dipakai adalah 56 (Tahun) kalau ada perpanjangan kita syukuri,” ujarnya.
Ia menambahkan hal terjadi karna dari efektifitas serta produktif kerja usia pejabat seperti itu dengan kualitas kesehatan dinilai masih layak untuk diperpanjang masa kerjanya.
“Karna dari sisi kacamata kesehatan umur harapan hidup semakin baik, artinya bahwa sekalipun umur demikian berarti masih produktif. Mungkin karna gizinya semakin baik, derajat kesehatan semakin baik, pelayanan kesehatannya semakin baik tentu harapan hidup naik, kondisi juga dari seseorang sekalipun umur seperti itu berarti masih produktif,” kata Mokodongan. (jrp)
Manado, BM – Komisi II DPR RI saat ini sedang membahas rencana pemberlakuan perpanjangan masa usia pensiun bagi pejabat Eselon II. Rencana ini menurut Ketua Komisi II DPR RI Agun Gunanjar Sudarsa, MSi itu berarti sudah tidak akan diberlakukan lagi masa perpanjangan usia pensiun untuk pejabat Eselon II.
Sudarsa menjelaskan “Komisi II akan merencanakan batas usia 58 Tahun dan bisa mencapai 60 Tahun bagi bereka yang menduduki jabatan Eselon II tapi tidak mengenal istilah perpanjangan. Jadi untuk Eselon II begitu mencapai usia 60 Tahun sudah harus pensiun, ujarnya sembari menambahkan “pengajuan kepada merekapun tetap kita membuka ruang kalau memang persyaratan usia pensiun sudah terpenuhi maka kerjanya sudah memadai mereka bisa mengajukan pensiun dini,” jelasnya.
Sementara itu Sekertaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara Ir. Siswa Rachmad Mokodongan mengatakan “yah kalau dari kita pegawai kita syukuri, karna yang selama ini yang dipakai adalah 56 (Tahun) kalau ada perpanjangan kita syukuri,” ujarnya.
Ia menambahkan hal terjadi karna dari efektifitas serta produktif kerja usia pejabat seperti itu dengan kualitas kesehatan dinilai masih layak untuk diperpanjang masa kerjanya.
“Karna dari sisi kacamata kesehatan umur harapan hidup semakin baik, artinya bahwa sekalipun umur demikian berarti masih produktif. Mungkin karna gizinya semakin baik, derajat kesehatan semakin baik, pelayanan kesehatannya semakin baik tentu harapan hidup naik, kondisi juga dari seseorang sekalipun umur seperti itu berarti masih produktif,” kata Mokodongan. (jrp)