Manado, BM – Komisi II DPR RI yang di ketuai Drs. Agun Gunanjar Sudarsa Bcip, Msi dan didampingi beberapa anggota DPR-RI seperti Paula Sinjal, SH. MSi (Demokrat), Ir. Markus Nari, MSi (Golkar), Hj. Aus Hidayat Nur (PKS), Hj. Muhamad Gamari Sutrisno (PKS), Rahadi Zakaria (PDIP), Mestariani (Gerindra), Abdul Malik Haramai (PKB) melakukan kunjungan kerja pada masa persidangan ke 3 pada Tahun 2012 di Provinsi Sulawesi Utara. Para Anggota DPR-RI ini langsung disambut Gubernur Sulut Dr. Sinyo Harry Sarundajang dan langsung mengadakan pertemuan diruang Mapaluse Kantor Gubernur, (18/4/2012).
Komisi II yang membidangi 12 bidang yang diantaranya bidang pemerintahan, Pertanahan dan kependudukan melalui Ketua Komisi yang juga sekaligus Ketua Tim memaparkan maksud dan kunjungannya kepada Sarundajang yang ditemani Sekdaprov Sulut Ir. Rachmad Mokodongan dan pimpinan SKPD Provinsi.
Sudarsa menjelaskan “Komisi II datang ke Sulawesi Utara tidak lain karna melaksanakan tugas reses yang pada kesempatan masa reses ini kami membagi tiga Tim, yaitu Sulawesi Utara, Sumatra Selatan dan Kalimantan Selatan. Kami ingin mendapatkan pandangan dari pemerintah Provinsi Sulawesi Utara berkenaan dengan tugas konstitusional kami di DPR, yang sedang merevisi Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah juga tentang Undang-Undang Pemerintahan Desa yang semua itu ada dalam Undang-Undang No. 32,” ujarnya.
Sudarsa pada kesempatan ini juga meminta saran dan masukan terhadap penuntasan atas rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, beberapa problemmatik dalam persoalan PNS untuk dipecahkan, misalnya mencoba untuk memutasikan Pejabat di daerah.
“Dalam Undang-Undang yang kami siapkan nanti tidak lagi istilah pegawai pusat dan pegawai daerah, yang ada pegawai Republik Indonesia. Jadi untuk semua aparatur birokrasi pemerintahan itu sangat dimungkinkan Bapak (Pejabat) berkarir dilingkungan pemerintahan tidak hanya sebatas di Kabupaten/Kota, Provinsi tapi bisa menyebrang keseluruh Wilayah Republik Indonesia, tentunya ada sejumlah persyaratan-persyaratan yang harus ditempuh itu sangat terbuka dan untuk menentukan posisi-posisipun itu ada yang namanya Komisi yang akan menangani itu, tidak hanya Birokrat tetapi ada juga dari sejumlah Pakar yang memiliki kemampuan untuk menyeleksi baik dari tes Psikologinya, kompetensi manajerialnya dan lain sebagainya,” ujar Sudarsa.
Begitu juga dengan program E-KTP diupayakan selesai pada tahun 2012. Dan mengenai Honor daerah, beliau mengatakan bahwa dalam pemasukan data harus lengkap dan tidak membengkak sehingga tidak menyulitkan dalam prosesnya.
“Ini mungkin menjadi harapan kami di DPR, PNS kedepan itu menjadi pegawai yang betul-betul kompeten, profesional, independen, dan tidak lagi menjadi bagian dari problem-problem yang terkait dengan kepentingan kekuasaan, politik dan sebagainya yang selama ini menyulitkan aparatur sipil dalam menjalankan tugas-tugas keseharian,” harapnya. (jrp)
Manado, BM – Komisi II DPR RI yang di ketuai Drs. Agun Gunanjar Sudarsa Bcip, Msi dan didampingi beberapa anggota DPR-RI seperti Paula Sinjal, SH. MSi (Demokrat), Ir. Markus Nari, MSi (Golkar), Hj. Aus Hidayat Nur (PKS), Hj. Muhamad Gamari Sutrisno (PKS), Rahadi Zakaria (PDIP), Mestariani (Gerindra), Abdul Malik Haramai (PKB) melakukan kunjungan kerja pada masa persidangan ke 3 pada Tahun 2012 di Provinsi Sulawesi Utara. Para Anggota DPR-RI ini langsung disambut Gubernur Sulut Dr. Sinyo Harry Sarundajang dan langsung mengadakan pertemuan diruang Mapaluse Kantor Gubernur, (18/4/2012).
Komisi II yang membidangi 12 bidang yang diantaranya bidang pemerintahan, Pertanahan dan kependudukan melalui Ketua Komisi yang juga sekaligus Ketua Tim memaparkan maksud dan kunjungannya kepada Sarundajang yang ditemani Sekdaprov Sulut Ir. Rachmad Mokodongan dan pimpinan SKPD Provinsi.
Sudarsa menjelaskan “Komisi II datang ke Sulawesi Utara tidak lain karna melaksanakan tugas reses yang pada kesempatan masa reses ini kami membagi tiga Tim, yaitu Sulawesi Utara, Sumatra Selatan dan Kalimantan Selatan. Kami ingin mendapatkan pandangan dari pemerintah Provinsi Sulawesi Utara berkenaan dengan tugas konstitusional kami di DPR, yang sedang merevisi Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah juga tentang Undang-Undang Pemerintahan Desa yang semua itu ada dalam Undang-Undang No. 32,” ujarnya.
Sudarsa pada kesempatan ini juga meminta saran dan masukan terhadap penuntasan atas rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, beberapa problemmatik dalam persoalan PNS untuk dipecahkan, misalnya mencoba untuk memutasikan Pejabat di daerah.
“Dalam Undang-Undang yang kami siapkan nanti tidak lagi istilah pegawai pusat dan pegawai daerah, yang ada pegawai Republik Indonesia. Jadi untuk semua aparatur birokrasi pemerintahan itu sangat dimungkinkan Bapak (Pejabat) berkarir dilingkungan pemerintahan tidak hanya sebatas di Kabupaten/Kota, Provinsi tapi bisa menyebrang keseluruh Wilayah Republik Indonesia, tentunya ada sejumlah persyaratan-persyaratan yang harus ditempuh itu sangat terbuka dan untuk menentukan posisi-posisipun itu ada yang namanya Komisi yang akan menangani itu, tidak hanya Birokrat tetapi ada juga dari sejumlah Pakar yang memiliki kemampuan untuk menyeleksi baik dari tes Psikologinya, kompetensi manajerialnya dan lain sebagainya,” ujar Sudarsa.
Begitu juga dengan program E-KTP diupayakan selesai pada tahun 2012. Dan mengenai Honor daerah, beliau mengatakan bahwa dalam pemasukan data harus lengkap dan tidak membengkak sehingga tidak menyulitkan dalam prosesnya.
“Ini mungkin menjadi harapan kami di DPR, PNS kedepan itu menjadi pegawai yang betul-betul kompeten, profesional, independen, dan tidak lagi menjadi bagian dari problem-problem yang terkait dengan kepentingan kekuasaan, politik dan sebagainya yang selama ini menyulitkan aparatur sipil dalam menjalankan tugas-tugas keseharian,” harapnya. (jrp)