Manado, BM – Dalam kunjungan Komisi II DPR RI ke Sulawesi Utara pada masa reses, melakukan pertemuan dengan Gubernur Sulut Dr. Sinyo Harry Sarundajang dan jajarannya di kantor Gubernur Rabu, (18/4/2012), guna meminta masukan dan saran terkait berbagai permasalahan yang dialami berkenaan dengan tugas konstitusional di DPR, diantaranya sedang merevisi Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah juga tentang Undang-Undang Pemerintahan Desa yang semua itu ada dalam Undang-Undang No. 32, begitu juga dengan program E-KTP yang diharapkan selesai pada tahun 2012 dan mengenai Honor Daerah (Honda) serta bidang kerja Komisi II itu sendiri diantaranya bidang pemerintahan, Pertanahan dan kependudukan.
Ketua Komisi II DPR RI Agun Gunanjar Sudarsa, MSi mengatakan “Komisi II datang ke Sulawesi Utara tidak lain karna melaksanakan tugas reses yang pada kesempatan masa reses ini kami kami ingin mendapatkan pandangan dari pemerintah Provinsi Sulawesi Utara berkenaan dengan tugas konstitusional kami di DPR, yang sedang merevisi Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah juga tentang Undang-Undang Pemerintahan Desa yang semua itu ada dalam Undang-Undang No. 32,” ujarnya.
Sudarsa pada kesempatan ini juga meminta saran dan masukan terhadap penuntasan atas rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, beberapa problemmatik dalam persoalan PNS untuk dipecahkan.
Sarundajang dalam penyampaiannya mengatakan “penyelenggaraan pemerintahan secara umum berlangsung kondusif sesuai dengan kewenagan beberapa koridor perundang-undangan yang berlaku, hubungan Pemda dan DPRD berjalan dengan bagus, saya tidak sering menggunakan eksekutif legislatif karna itu sebenarnya hanya di pusat, jadi pemerintah daerah dan DPRD apalagi DPRD disebut badan legislatif itu sama sekali tidak cocok dan tidak tepat. Badan LegisLatif itu DPR RI bukan DPRD. Pelaksanaan Otonomi Daerah tidak terlepas dari konsepsi pemerintah secara utuh, Otonomi daerah dimanifestasikan oleh Pemda ini digunakan eksekutif, legislatif padahal kita tidak menggunAkan itu lagi,” ujarnya.
Pada kesempatan itu Sarundajang juga menyerahkan beberapa buku karyanya sendiri untuk menjawab beberapa permasalahan terkait di Komisi II. Refrensi buku ini diharapkan dapat memberikan solusi perkembangan pemerintahan di Indonesia. (jrp)
Manado, BM – Dalam kunjungan Komisi II DPR RI ke Sulawesi Utara pada masa reses, melakukan pertemuan dengan Gubernur Sulut Dr. Sinyo Harry Sarundajang dan jajarannya di kantor Gubernur Rabu, (18/4/2012), guna meminta masukan dan saran terkait berbagai permasalahan yang dialami berkenaan dengan tugas konstitusional di DPR, diantaranya sedang merevisi Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah juga tentang Undang-Undang Pemerintahan Desa yang semua itu ada dalam Undang-Undang No. 32, begitu juga dengan program E-KTP yang diharapkan selesai pada tahun 2012 dan mengenai Honor Daerah (Honda) serta bidang kerja Komisi II itu sendiri diantaranya bidang pemerintahan, Pertanahan dan kependudukan.
Ketua Komisi II DPR RI Agun Gunanjar Sudarsa, MSi mengatakan “Komisi II datang ke Sulawesi Utara tidak lain karna melaksanakan tugas reses yang pada kesempatan masa reses ini kami kami ingin mendapatkan pandangan dari pemerintah Provinsi Sulawesi Utara berkenaan dengan tugas konstitusional kami di DPR, yang sedang merevisi Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah juga tentang Undang-Undang Pemerintahan Desa yang semua itu ada dalam Undang-Undang No. 32,” ujarnya.
Sudarsa pada kesempatan ini juga meminta saran dan masukan terhadap penuntasan atas rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, beberapa problemmatik dalam persoalan PNS untuk dipecahkan.
Sarundajang dalam penyampaiannya mengatakan “penyelenggaraan pemerintahan secara umum berlangsung kondusif sesuai dengan kewenagan beberapa koridor perundang-undangan yang berlaku, hubungan Pemda dan DPRD berjalan dengan bagus, saya tidak sering menggunakan eksekutif legislatif karna itu sebenarnya hanya di pusat, jadi pemerintah daerah dan DPRD apalagi DPRD disebut badan legislatif itu sama sekali tidak cocok dan tidak tepat. Badan LegisLatif itu DPR RI bukan DPRD. Pelaksanaan Otonomi Daerah tidak terlepas dari konsepsi pemerintah secara utuh, Otonomi daerah dimanifestasikan oleh Pemda ini digunakan eksekutif, legislatif padahal kita tidak menggunAkan itu lagi,” ujarnya.
Pada kesempatan itu Sarundajang juga menyerahkan beberapa buku karyanya sendiri untuk menjawab beberapa permasalahan terkait di Komisi II. Refrensi buku ini diharapkan dapat memberikan solusi perkembangan pemerintahan di Indonesia. (jrp)