• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Info IKLAN
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Home
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Kota Bitung
  • Kota Tomohon
  • Minahasa
  • Minsel
  • Minut
  • Mitra
  • Agama dan Pendidikan
  • Bisnis dan Ekonomi
  • COVID19
  • Sangihe, Talaud, Sitaro
  • Bolmong Raya
  • Kota Kotamobagu
  • Boltim
  • Ragam
  • Berita Terpopuler
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Kota Bitung
  • Kota Tomohon
  • Minahasa
  • Minsel
  • Minut
  • Mitra
  • Agama dan Pendidikan
  • Bisnis dan Ekonomi
  • COVID19
  • Sangihe, Talaud, Sitaro
  • Bolmong Raya
  • Kota Kotamobagu
  • Boltim
  • Ragam
  • Berita Terpopuler
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
POLDA Sulut POLDA Sulut POLDA Sulut
Home Berita Utama

Marak di Manado Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya, Ternyata Berbahaya dan Ada Aturannya

by Deidy Wuisan
Senin, 9 Januari 2023, 11:29 am
in Berita Utama, Kota Manado
  • 175shares
Salah satu penggunaan sepeda listrik yang berbahaya dan melanggar aturan di kota Manado.

Manado, Beritamanado.com- Kendaraan listrik tak hanya mobil dan motor listrik saja, karena saat ini ada juga sepeda listrik, namun penggunaan sepeda listrik di jalan raya masih menjadi perdebatan masyarakat apakah kendaraan tersebut layak digunakan di jalan raya atau tidak.

Di Kota Manado sendiri sepeda listrik saat ini banyak dijumpai digunakan untuk oleh ibu-ibu, atau anak-anak.

Namun, sering kali penggunaan sepeda listrik tak hanya di lingkungan perumahan atau kawasan tertutup saja, terkadang ada pengguna yang melaju di jalan raya. Padahal ini membahayakan pengendaranya.

Karena sepeda listrik para pengendaraannya pun kerap menganggap sama seperti menggunakan sepeda motor biasa, sehingga kerap tak mengenakan helm dan kelengkapan keselamatan yang lain.

BERITA TERKAIT:

JMS Kejati Sulut, Siswa SMAN 4 Manado Ramai-ramai Belajar Hukum

Hadapi Tahun Politik, Andrei Angouw Ajak Tokoh Agama Waspada Politisasi Agama

Dalam paparannya, Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait mengatakan maraknya penggunaan sepeda listrik di jalan raya telah dikaji oleh pihaknya, menurut dia sebagian pengguna kerap mengabaikan keselamatan dan aturan berlalu lintas di jalan raya.

“Pada saat pelanggaran terjadi, tugas kami memberikan edukasi dan menjelaskan bahwa sepeda listrik ini masuk dalam kategori kendaraan khusus dan berbahaya jika digunakan tidak pada tempatnya,” ujar Julianto.

Soal pengguna yang kebanyakan anak-anak yang belum paham aturan dan mengemudi secara ugal-ugalan di jalan raya, seperti tidak menggunakan helm dan kerap melambung kendaraan lain yang lebih besar, pihak Polresta Manado menegaskan jika kedapatan akan ditindak.

“Kami sudah koordinasi dengan aparat Dishub Manado dan akan ditertibkan,” tegas dia.

Di Kota Manado sendiri biasanya sepeda listrik ini disewakan, namun si penyewa biasanya kurang memahami soal aturan keselamatan dan kerap mementingkan keuntungan semata.

“Pemilik penyewaan sepeda listrik wajib mengingatkan bahwa penggunaan kendaraan tersebut hanya berlaku di kawasan tertentu dan tidak boleh di jalan raya,” jelas Julianto.

Pihak Polresta Manado sendiri telah merencanakan edukasi terkait penggunaan sepeda listrik ini di sekolah-sekolah yang ada di Kota Manado.

“Karena kebanyakan pengguna adalah anak-anak, edukasi akan kami mulai dari sekolah-sekolah dan diteruskan kepada pemilik dan penyewaan sepeda listrik tersebut,” ujar Kapolresta Manado.

Untuk diketahui aturan larangan sepeda listrik di jalan raya diatur menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020.

Yakni tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Selain sepeda listrik aturan ini juga mengatur tentang Otopet, skuter listrik, hoverboard, dan sepeda roda satu.

Adapun syarat penggunanya harus menggunakan helm, dengan usia minimal 12 tahun dan tidak boleh mengangkut penumpang kecuali ada tempat duduk penumpang. Selain itu tak boleh memodifikasi daya motor listrik.

Untuk kendaraan tertentu ini termasuk sepeda listrik hanya boleh di lajur khusus, kawasan tertentu atau trotoar. Kecepatan maksimalnya pun hanya boleh 25 km per jam.

Deidy Wuisan




Berita Terpopuler

  • Bitung Masuk Kota Terbahagia di Sulut, Urutan Pertama Kotamobagu
  • Jabat Sekjen Taruna Merah Putih, Bukti Eksistensi Rio Dondokambey Diakui Nasional
  • PDIP Sulut Disebut Masih akan Berjaya di 2024
  • Demo di Kantor DPRD Provinsi, Ini 5 Tuntutan Warga Minut
  • Kasus Kriminalisasi Pendeta Terus Bergulir di Pengadilan Negeri Tondano
  • Gabung Golkar, Ronny Sompie Siap Maju Caleg DPR RI
  • Siang Ini Hasto Kristiyanto Lantik Hendrar Prihadi – Rio Dondokambey, Ketua Umum dan Sekjend DPP Taruna Merah Putih
  • Tergiur Tubuh Korban saat Tidur, Pencuri di Manado Perkosa Wanita 35 Tahun di Kamar Kos
  • Rio Dondokambey Dilantik sebagai Sekjen DPP Taruna Merah Putih, Vanda Sarundajang Ucapkan Selamat

Berita Terbaru

  • Hengky Honandar Bahas Strategis Percepatan Penurunan Stunting Sulut Selasa, 21 Maret 2023, 21:01
  • Melisa Gerungan: Cinta Tuhan Menghidupkan Segalanya Selasa, 21 Maret 2023, 20:33
  • Modus Dijadikan Model Foto, Gadis 12 Tahun di Bitung Dicabuli Pengangguran yang Mengaku Polisi Selasa, 21 Maret 2023, 19:43
  • JMS Kejati Sulut, Siswa SMAN 4 Manado Ramai-ramai Belajar Hukum Selasa, 21 Maret 2023, 18:28
  • Fakta Baru Mulai Terungkap di Persidangan Kasus Dugaan Kriminalisasi Pendeta GMIM Selasa, 21 Maret 2023, 18:01
  • Hadapi Tahun Politik, Andrei Angouw Ajak Tokoh Agama Waspada Politisasi Agama Selasa, 21 Maret 2023, 17:48
  • 3 Hari Lagi! Semarak Event Amazing Ramadhan di itCenter Manado Selasa, 21 Maret 2023, 17:09
  • Berty Kapojos Pimpin Penghormatan Kepada Almarhumah Yinthze Gunde Selasa, 21 Maret 2023, 15:58
  • Jabat Sekjen Taruna Merah Putih, Bukti Eksistensi Rio Dondokambey Diakui Nasional Selasa, 21 Maret 2023, 15:37
  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 175shares
Tags: Julianto SiraitKota ManadoPolresta ManadoSepeda listrik

Kategori

Ads

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Info IKLAN
  • Home
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Kota Bitung
  • Kota Tomohon
  • Minahasa
  • Minsel
  • Minut
  • Mitra
  • Agama dan Pendidikan
  • Bisnis dan Ekonomi
  • COVID19
  • Sangihe, Talaud, Sitaro
  • Bolmong Raya
  • Kota Kotamobagu
  • Boltim
  • Ragam
  • Berita Terpopuler
  • Indeks Berita

© 2008-2023 PT. Berita Manado Communication. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Kota Bitung
  • Kota Tomohon
  • Minahasa
  • Minsel
  • Minut
  • Mitra
  • Agama dan Pendidikan
  • Bisnis dan Ekonomi
  • COVID19
  • Sangihe, Talaud, Sitaro
  • Bolmong Raya
  • Kota Kotamobagu
  • Boltim
  • Ragam
  • Berita Terpopuler
  • Indeks Berita

© 2008-2023 PT. Berita Manado Communication. All rights reserved.