TOMOHON, beritamanado.com – Sekretariat DPRD Kota Tomohon melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Rabies untuk Kelurahan Pangolombian dan Kampung Jawa Kecamatan Tomohon Selatan, Senin (25/03/2019).
Sosialisasi dibuka Kepala Bagian Keuangan Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan Jhoni Sualang SE dan narasumber Ketua DPRD Kota Tomohon Ir Miky Wenur MAP serta dari Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Tomohon yang diwakili dr Jhon Karundeng selaku Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Saat menjadi narasumber, Wenur mengatakan Perda Nomor 1 Tahun 2017 ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari resiko terjangkitnya penyakit rabies dan menjadikan landasan hukum mengatur pemeliharaan dan pengawasan lalu lintas hewan penular rabies serta melakukan pencegahan dan penanggulangan rabies.
“Perda Pengendalian dan Penanggulangan Rabies ini memiliki manfaat besar bagi masyarakat untuk menjaga terciptanya kehidupan kesehatan akibat hewan peliharaan, perda ini memiliki manfaat terhadap perlindungan dan kenyamanan masyarakat sebagai langkah yang menunjang pembangunan Kota Tomohon,” urai Wenur.
(ReckyPelealu)