Jakarta, BeritaManado.com – Kabar ditangkapnya Irjen Ferdy Sambo ditangkap buntut kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat, Sabtu (6/8/2022) malam, ditanggapi Mabes Polri.
Lewat Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Mabes Polri menegaskan tidak penangkapan atau penahanan terhadap Irjen Ferdy Sambo, melainkan hanya ditempatkan di tempat khusus.
“Yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus, yakni Korbrimob Polri,” ujar Irjen Dedi di Bareskrim Polri, Sabtu malam, seperti dilansir dari Suara.com, jaringan BeritaManado.com.
Ia mengatakan, Inspektorat Khusus menetapkan Ferdy Sambo melakukan pelanggaran kode etik.
Dalam hal ini, soal tidak profesionalnya Ferdy terkait olah tempat kejadian perkara.
Dengan demikian, Ferdy Sambo langsung ditempatkan di tempat khusus yaitu di Mako Brimob Polri.
Dia menjelaskan, ada pemeriksaan yang dilakukan tim khusus.
Selain itu, ada pula pemeriksaan yang dilakukan tim gabungan yang menyasar perbuatan Irjen Ferdy Sambo.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan 10 saksi dan beberapa bukti, irsus menetapkan Irjen FS diduga melakukan pelanggaran terkait ketidakprofesionalan dalam olah TKP meninggalnya Brigadir J,” jelasnya.
Dedi juga menegaskan, untuk memperlancar proses pemeriksaan, Irjen Ferdy Sambo mulai Sabtu malam ditempatkan di lokasi khusus.
Dua hari sebelumnya, Kamis (4/8/2022), Inspektur Jenderal Ferdy Sambo dicopot dari posisi kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.
Ferdy Sambo dimutasi menjadi Perwira Tinggi Pelayanan Markas Polri.
Posisi kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri kini dijabat Irjen Syahardiantono yang sebelumnya menjabat wakil kepala Bareskrim.
Mutasi itu berdasarkan Surat Telegram Nomor 1628/VIII/KEP/2022 tanggal 4 Agustus 2022.
Informasi itu disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Mutasi ini terkait dengan penanganan kasus kematian Brigadir J.
Sebelum dicopot, Ferdy Sambo terlebih dahulu dinonaktifkan dari jabatan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.
Dalam konferensi pers Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan dengan adanya mutasi ini diharapkan proses penanganan tindak pidana terkait kematian Brigadir J berjalan dengan baik.
Selain memutasi Ferdy Sambo, kapolri juga memutasi sejumlah perwira.
Dalam penanganan kasus kematian Brigadir J, polisi sudah menetapkan Bharada E menjadi tersangka yang menewaskan Brigadir J (diduga) dalam baku tembak yang terjadi di dalam rumah Ferdy Sambo.
(Finda Muhtar)