
Mitra, Beritamanado.com— Dikalangan para penambang, nama SYH alias Yuho sudah tak asing lagi.
Informasi yang diperoleh, Pengusaha asal negara Tirai Bambu tersebut memiliki lahan yang besar diarea pertambangan Alason Ratatotok Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).
Pada tahun 2018, SYH alias Yuho dan rekannya berinisial Z alias Zen juga pernah memperkerjakan sejumlah warga asing dalam kegiatan penambangan emas yang diduga illegal atau tanpa ijin usaha resmi dari pemerintah tersebut.
“Tidak boleh ada penambangan illegal di wilayah Sulawesi Utara, apapun bentuknya. Bahkan jika area itu adalah area yang sudah dibeli dari masyarakat ataupun telah menjadi milik pribadi harus melewati aturan-aturan yang sudah digariskan oleh Undang-Undang Pertambangan,” tegas Wakapolda Sulut Brigjen Pol Bahagia Dachi didampingi Kabid Humas Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, Dirreskrimsus Kombespol Fx Winardi dan Wadirreskrimum Akbp Bambang Ashari pada Selasa (11/3/2025).
Tidak hanya miliki lahan yang luas, pengusaha asal China itu mempunyai sejumlah alat berat, kendaraan truk, serta puluhan pekerja yang tiap hari melakukan aktivitas pengerukan hasil bumi dibeberapa titik di kawasan Alason hingga menyebabkan hutan nyaris gundul.
“Sejumlah barang bukti di lokasi penambangan emas tanpa izin ini, antara lain 1 tong penampungan karbon, 1 tas plastik merah berisikan karbon 1 terpal, material tanah dan batu, 1 pipa ukuran 3 inci warna putih, 1 selang ukuran 4 inch warna biru, 1 mesin alkon, 1 selang hos warna merah dan 1 selang hos warna hitam telah disita Polisi,” jelas Wakapolda Brigjen Bahagia Dachi.
Lokasi milik dari WNA asal negara China tersebut kini telah ditutup usai tragedi baku tembak dan mengakibatkan salah seorang penambang lokal berinisal FT yang telah bekerja sejak Juni 2024 itu meninggal dunia akibat peluru nyasar.
“Terlapor dikenakan Pasal 158 Undang-Undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.100 miliar,” tutupnya.
(Horas Napitupulu)