BITUNG —Lurah Kumeresot, Mampow Luntungan membantah dirinya dikait-kaitkan dengan aksi pembalakan di kaki Gunung Klabat. Apalagi jika disebut menerima setoran atau upeti dari para pembalak liar seperti yang dikabarkan masyarakat Kelurahan Kumerosot Kecamatan Ranowulu.
“Itu tidak benar dan mendasar jika saya mendapat upeti dari para pelaku penebangan liar di Kumeresot, apalagi memberikan ijin,” kata Luntungan, Jumat (30/9).
Malah menurutnya, pihaknyalah yang selalu mewanti-wanti warga agar tidak melakukan aksi pembalakan. Karena menurutnya, jika ingin melakukan pengolahan kayu harus mengurus ijin ke Dinas Kehutanan yang merupakan instansi berwenang sekalipun pohon yang ditebang berada di lokasi perkebunan warga.
“Jelas-jelas saya yang pertama kali memasang badan jika ada warga yang ingin melakukan penebangan kayu di wilayah hutan, karena jelas-jelas itu melanggar hukum,” katanya.
Apa yang dikatakan Lutungan ini ikut dipertegas Camat Ranowulu, Pingkan Kapoh. Dimana menurut Kapoh, jika memang Lurah terbukti melindungi para pembalak liar maka dirinya tidak akan segan untuk mengajukan pengusulan pergantian.
“Jelas jika terbukti ada lurah saya yang melakukan hal tersebut maka saya akan langsung mengusulkan pergantian karena saat ini Kecamatan Ranowulu sementara focus melakukan sosialisasi tentang keselamatan lingkungan hutan,” tegas Kapoh.(en)
BITUNG —Lurah Kumeresot, Mampow Luntungan membantah dirinya dikait-kaitkan dengan aksi pembalakan di kaki Gunung Klabat. Apalagi jika disebut menerima setoran atau upeti dari para pembalak liar seperti yang dikabarkan masyarakat Kelurahan Kumerosot Kecamatan Ranowulu.
“Itu tidak benar dan mendasar jika saya mendapat upeti dari para pelaku penebangan liar di Kumeresot, apalagi memberikan ijin,” kata Luntungan, Jumat (30/9).
Malah menurutnya, pihaknyalah yang selalu mewanti-wanti warga agar tidak melakukan aksi pembalakan. Karena menurutnya, jika ingin melakukan pengolahan kayu harus mengurus ijin ke Dinas Kehutanan yang merupakan instansi berwenang sekalipun pohon yang ditebang berada di lokasi perkebunan warga.
“Jelas-jelas saya yang pertama kali memasang badan jika ada warga yang ingin melakukan penebangan kayu di wilayah hutan, karena jelas-jelas itu melanggar hukum,” katanya.
Apa yang dikatakan Lutungan ini ikut dipertegas Camat Ranowulu, Pingkan Kapoh. Dimana menurut Kapoh, jika memang Lurah terbukti melindungi para pembalak liar maka dirinya tidak akan segan untuk mengajukan pengusulan pergantian.
“Jelas jika terbukti ada lurah saya yang melakukan hal tersebut maka saya akan langsung mengusulkan pergantian karena saat ini Kecamatan Ranowulu sementara focus melakukan sosialisasi tentang keselamatan lingkungan hutan,” tegas Kapoh.(en)