Amurang – Tunjangan perangkat desa triwulan III di Minahasa Selatan sudah mulai diproses para hukum tua dan bendahara melalui masing-masing rekening bank 167 desa yang ada.
Terkait hal ini, para hukum tua maupun bendahara yang akan mencairkan tunjangan tersebut, agar tidak melakukan pemotongan dalam penyaluran setiap perangkat desa.
Kepala BPMPD Minsel Drs. Benny Lumingkewas menyatakan, bahwa proses pencairan tunjangan perangkat desa sudah boleh diambil masing-masing kumtua dan bendahara desa, dengan catatan terlebih dahulu mengambil rekomendasi pencairan dari pihaknya.
“Pencairan tunjangan perangkat desa, setiap Kumtua maupun bendahara dihimbau untuk tidak melakukan pemotongan terhadap hak dari para perangkat desa yang ada,” tukas Lumingkewas, Rabu (21/10/2015).
Diketahui, besaran tunjangan yang akan diterima para perangkat desa di Minsel untuk triwulan ke III tersebar di 167 dengan total anggaran Rp 6,5 milyar.
Masing-masing hukum tua memperoleh 4,5 juta rupiah, 44 Sekdes Non PNS masing-masing akan menerima 2,7 juta rupiah, para Kepala Urusan (Kaur) serta Kepala Jaga dan Meweteng masing-masing akan menerima Rp. 1,8 juta, sedangkan para BPD menerima 450.000 rupiah. (sanlylendongan)
Amurang – Tunjangan perangkat desa triwulan III di Minahasa Selatan sudah mulai diproses para hukum tua dan bendahara melalui masing-masing rekening bank 167 desa yang ada.
Terkait hal ini, para hukum tua maupun bendahara yang akan mencairkan tunjangan tersebut, agar tidak melakukan pemotongan dalam penyaluran setiap perangkat desa.
Kepala BPMPD Minsel Drs. Benny Lumingkewas menyatakan, bahwa proses pencairan tunjangan perangkat desa sudah boleh diambil masing-masing kumtua dan bendahara desa, dengan catatan terlebih dahulu mengambil rekomendasi pencairan dari pihaknya.
“Pencairan tunjangan perangkat desa, setiap Kumtua maupun bendahara dihimbau untuk tidak melakukan pemotongan terhadap hak dari para perangkat desa yang ada,” tukas Lumingkewas, Rabu (21/10/2015).
Diketahui, besaran tunjangan yang akan diterima para perangkat desa di Minsel untuk triwulan ke III tersebar di 167 dengan total anggaran Rp 6,5 milyar.
Masing-masing hukum tua memperoleh 4,5 juta rupiah, 44 Sekdes Non PNS masing-masing akan menerima 2,7 juta rupiah, para Kepala Urusan (Kaur) serta Kepala Jaga dan Meweteng masing-masing akan menerima Rp. 1,8 juta, sedangkan para BPD menerima 450.000 rupiah. (sanlylendongan)