Manado – Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Manado, Bismark Lumentut, mengatakan, realisasi pendapatan pajak hotel dan restoran sudah melampaui 60 persen. “Hingga posisi Juni 2012, realisasi pajak hotel sudah mencapai 63 persen dari target Rp10 miliar tahun ini,” kata Lumentut, Senin (30/7).
Lumentut menyebutkan, untuk pajak restoran sudah mencapai 61 persen dari target Rp28 miliar yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2012. “Jadi dari target Rp10 miliar, pajak hotel yang sudah masuk ke hingga Juni sekitar Rp6,3 miliar dan restoran sekitar Rp17,08 miliar,” kata Lumentut.
Lumentut menambahkan, dengan capaian ini, pihaknya optimis Dispenda Manado bisa mencapai target yang ditetapkan pemerintah dalam APBD 2012 ini, apalagi sekarang, berbagai terobosan dilakukan untuk memungut pajak.
Lumentut mengatakan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku sekarang, seluruh wajib pajak di Manado termasuk hotel dan restoran wajib menghitung pajaknya sendiri, sehingga berapa besar pendapatan yang masuk, itu akan langsung ketahuan. “Untuk memastikan para wajib pajak membayar kewajibannya dengan benar, kami melakukan pengawasan ketat, termasuk menghitung semua struk pembayaran dari para konsumen, sehingga satu rupiah saja yang hilang akan langsung ketahuan,” kata Lumentut.
Lumentut menambahkan, pihaknya terus mengimbau para wajib pajak untuk mematuhi kewajibanya, jangan sampai lalai dan tidak membayar pajak, karena itu akan ada akibatnya bagi mereka. Sesuai dengan APBD 2012 ini, PAD Manado ditetapkan sebesar Rp149 miliar dimana Pajak hotel ditetapkan sebesar Rp10 miliar dan retoran sebesra Rp28 miliar.(dan)
