MANADO – Kasus Rusunawa Pemkot Manado yang sebelumnya telah menyeret Revin Lewan, mantan Kadisos, dan Kadistakot Manado, kini kasus dengan tersangka Steven Dotulong, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Manado.
Dotulong telah ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap melakukan kesalahan dan kelalaian sehingga menyebabkan kerugian negara atas kesalahan prosedur trasaksi pengadaan tanah rusunawa oleh Pemko Manado.
Informasi yang diperoleh keterlibatan Steven dan Revin, saat membeli tanah di kelurahan Bumi Nyiur dari Johny Kainde seharga Rp 290 juta belakangan bermasalah karena tanah tersebut di klaim milik pihak Citraland. Penyidik pun beberapa tahun lalu sempat memeriksa beberapa pejabat Pemko Manado dikala itu seperti Wali Kota Manado, Vecky Lumemtut yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Kota Manado.
Kapolresta Manado saat di konfirmasi melalui Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Nanang AA Nugroho membenarkan segera dilimpahkannya berkas Steven ke kejaksaan.”Kalau hari ini siap kita kirim hari ini,” tandas Nugroho.(niel)
MANADO – Kasus Rusunawa Pemkot Manado yang sebelumnya telah menyeret Revin Lewan, mantan Kadisos, dan Kadistakot Manado, kini kasus dengan tersangka Steven Dotulong, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Manado.
Dotulong telah ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap melakukan kesalahan dan kelalaian sehingga menyebabkan kerugian negara atas kesalahan prosedur trasaksi pengadaan tanah rusunawa oleh Pemko Manado.
Informasi yang diperoleh keterlibatan Steven dan Revin, saat membeli tanah di kelurahan Bumi Nyiur dari Johny Kainde seharga Rp 290 juta belakangan bermasalah karena tanah tersebut di klaim milik pihak Citraland. Penyidik pun beberapa tahun lalu sempat memeriksa beberapa pejabat Pemko Manado dikala itu seperti Wali Kota Manado, Vecky Lumemtut yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Kota Manado.
Kapolresta Manado saat di konfirmasi melalui Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Nanang AA Nugroho membenarkan segera dilimpahkannya berkas Steven ke kejaksaan.”Kalau hari ini siap kita kirim hari ini,” tandas Nugroho.(niel)