Amurang—Asisten II Ir Farry F Liwe, MSc menegaskan, apa yang sudah disampaikan kepada kepala SKPD yang memiliki anggaran untuk sejumlah proyek harus tegas. Maksudnya, jangan lagi ada kelonggaran bagi kontraktor yang belum menyelesaikan sesuai massa kontrak.
‘’Apa yang sudah ditegaskan bupati Christiany Paruntu sangat baik. Saya juga sebagai Asisten II sangat mendukungnya. Dan kepala SKPD jangan lagi memberi peluang bagi kontraktor yang belum menyelesaikan sesuai masa kontrak. Kalau perlu, kontraktor tersebut langsung diberi sanksi sesuai undang-undang yang berlaku,’’ kata Liwe kepada BeritaManado.com sebelum mengikuti pembahasan Rancangan PPAS 2013 siang tadi.
Katanya, sebagai bawahan ibu bupati, jelas dirinya mendukungnya. Tetapi, apakah hal tersebut akan berjalan dengan baik. Namun, dirinya pun tak bisa menilai kontraktor mana yang bisa menyelesaikan sesuai kontrak kerja.
‘’Tetapi, saya tegaskan hal ini harus dilakukan. Kalau perlu, beri sanksi sesuai aturan yang ada bagi perusahaan yang belum bisa selesaikan masa kerjanya. Kepala SKPD yang memberi kuasa melalui APBD 2012 harus tegas. Jangan diam dan harus tegas untuk mempertahankan hal ini. Ini juga warning bupati Tetty Paruntu bagi semua kontraktor,’’ tambahnya. (and)
