Manado, Beritamanado.com – Tim Bravo Resmob On The Road (ROTR) Polresta Manado menangkap sejumlah oknum yang mengaku wartawan yang diduga melakukan pemerasan di salah satu rumah makan terkenal di Kota Manado.
Peristiwa dugaan pemerasan ini terjadi pada hari Kamis, 20/10/2022 di salah satu restoran sea food Dabu-dabu lemong di bilangan Boulevard Dua Tuminting.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso menyebutkan modus mereka yaitu berpura-pura menemukan helai rambut dan lalat di makanan yang mereka pesan kemudian komplain ke pihak Rumah Makan
“Kemudian oknum-oknum tersebut meminta sejumlah uang agar tidak
dipublikasikan ke media,” kata Sugeng, Sabtu (22/10/2022).
Kepada pihak restoran oknum – oknum tersebut meminta sejumlah uang sejumlah Rp5 juta.
“Pihak restoran kemudian menyanggupi dan hasil kesepakatan sebesar Rp3 juta, dan akan diberikan keesokan harinya (Jumat,21/10/2022),” lanjut Sugeng.
Kelima oknum tersebut masing-masing berinisial A,F,C,D dan W dan masing-masing memiliki kartu pers.
“Yang tertangkap di TKP empat orang, sedangkan yang satunya lagi sudah dilakukan pemanggilan oleh Polisi,” kata Sugeng.
Kepada para pelaku disangkakan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukumannya sembilan tahun penjara.
Pihak restoran yang keberatan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Manado.
“Para oknum tersebut keesokan harinya diamankan sesaat usai menerima sejumlah uang yang dijanjikan pihak restoran,” jelas Sugeng.
Pihak kepolisian turut mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp3 juta serta lima buah kartu pers.
“Para pelaku saat ini ditahan dan kasus ini sedang dalam proses penyidikan,,” tandas Sugeng.
Terpisah, manajemen Dabu-dabu lemong membeberkan awalnya pihak restoran menerima komplain terkait makanan dari pelanggan.
“Pihak restoran kemudian meminta maaf dan menjanjikan pergantian makanan yang di komplain dengan yang baru, dan gratis,” kata Agus Suratman dari manajemen restoran.
Sementara, terkait dugaan penyalahgunaan profesi wartawan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab, Ketua PWI Sulut Vocke Lontaran ikut angkat bicara.
Menurutnya jika ada anggota PWI yang terlibat akan dikenakan sangsi sesuai kode etik wartawan.
“Jika terbukti akan dikenakan sangsi sesuai kode etik, dan perlu diingat wartawan itu tidak kebal hukum,” ujar Vocke.
Ketua PWI juga mengapresiasi pihak kepolisian yang sudah mengusut terkait kasus pemerasan ini.
“Kita menanti hasil penyelidikan pihak kepolisian terkait kasus ini,” tutup Vocke.
Deidy Wuisan