Berita Utama

Kontroversi Wamenaker Noel: Tiga Kali Minta Maaf, Bantah Kena OTT KPK dan Lakukan Pemerasan

Kontroversi Wamenaker Noel: Tiga Kali Minta Maaf, Bantah Kena OTT KPK dan Lakukan Pemerasan
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel, menanggapi penetapan dirinya sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT). (Suara.com/Dea)

Jakarta, BeritaManado.com — Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer yang akrab disapa Noel, kini harus menghadapi kenyataan pahit.

Setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT), KPK menetapkannya sebagai tersangka.

Kasusnya diduga terkait pemerasan perusahaan-perusahaan yang mengurus sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Begitu keluar dari Gedung Merah Putih KPK dengan rompi oranye dan tangan terborgol, pernyataan pertama yang disampaikan Noel adalah permohonan maaf.

“Pertama, saya ingin meminta maaf kepada Presiden, Bapak Prabowo. Kedua, kepada anak dan istri saya. Dan yang ketiga, kepada seluruh rakyat Indonesia,” ucap Noel pada Jumat (22/8/2025), dilansir dari Suara.com jaringan BeritaManado.com.

Meski begitu, ia dengan tegas membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Noel mengaku tidak terjaring OTT, apalagi terlibat kasus pemerasan.

“Saya juga ingin mengklarifikasi bahwa saya tidak di OTT, pertama itu. Kedua, kasus saya bukan kasus pemerasan, agar narasi diluar tidak menjadi narasi yang kotor memberatkan saya,” tegas Noel.

Noel juga menegaskan bahwa rekan-rekan yang bersamanya tidak ada yang terlibat dalam kasus pemerasan.

KPK Tetapkan 11 Tersangka

Di sisi lain, KPK memiliki versi yang berbeda.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengonfirmasi bahwa ada sebelas tersangka yang ditahan terkait kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3.

Kesebelas orang itu, termasuk Wamenaker Immanuel Ebenezer Noel, merupakan pihak-pihak yang terjaring dalam OTT.

“(KPK) menetapkan sebelas orang sebagai tersangka,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Selain Noel, sepuluh orang lainnya yang juga ditahan adalah:
• Irvian Bobby Mahendro (Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3)
• Gerry Aditya Herwanto Putra (Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja)
• Subhan (Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3)
• Anita Kusumawati (Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja)
• Fahrurozi (Ditjen Binwasnaker dan K3)
• Hery Sutanto (Direktur Bina Kelembagaan)
• Sekarsari Kartika Putri (Subkoordinator)
• Supriadi (Koordinator)
• Dua perwakilan dari PT KEM Indonesia, yaitu Temurila dan Miki Mahfud.

“(Penetapan tersangka setelah) pemeriksaan intensif dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup,” ucap Setyo.

Mereka semua akan ditahan selama 20 hari, hingga 10 September 2025, di Rutan cabang KPK Gedung Merah Putih.

Atas dugaan perbuatan ini, para tersangka bisa dijerat Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(jenlywenur)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara