Bitung – Dua pemuda diamankan Tim Cobra Polsek Maesa atas dugaan pencurian dengan kekerasan (Jambret) dan pencurian sepeda motor, Sabtu (29/12/2018).
Kedua pemuda itu adalah GB alias Glen (18) warga Kelurahan Wangurer Timur Kecamatan Madidir dan OLN alias Ando (18) warga Kelurahan Paceda Kecamatan Madidir.
Menurut Kapolsek Maesa, Kompol Moh Kamidin, kedua pemuda itu melakukan aksinya di sejumlah lokasi di Kota Bitung selama bulan Desember.
“Dari pengakuan keduanya, mereka beraksi dari tanggal 12, 13, 19, 21 dan 25 Desember di sejumlah tempat,” kata Kamidin, Minggu (30/12/2018)
Sasaran kedua pemuda itu kata Kapolsek, adalah para pengguna jalan atau pengendara motor yang menggunakan barang-barang berharga.
“Korbannya pada umumnya perempuan atau ibu-ibu yang menggunakan perhiasan emas atau membawa tas saat berkendara,” katanya.
Dari kedua pemuda itu, lanjut Kamidin, Glen harus dilumpuhkan dengan timah panas di bagian kaki karena berusaha melarikan diri saat diminta menunjukkan hasil kejahatan.
“Glen ini adalah otak dari aksi Jamret dan Curanmor yang mengakibatkan masyarakat resah,” katanya.
Ironinya, hasil kejahatan itu hanya digunakan untuk hura-hura seperti membeli minuman keras serta obat batuk komis.
“Keduanya kita jerat pasal 365 ayat (1) KUHP sub pasal 363 KUHP Jo pasal 55 ayat(1) ke 1e KUHP,” katanya.
Adapun lokasi aksi kejahatan Glen dan Ando;
- Tanggal 12 Desember 2018 sekitar pukul 01.30 Wita di Kelurahan Manembo-nembo Atas depan pangkalan ojek PUB Sarona, satu buah kalung besi putih milik seorang pejalan kaki.
- Tanggal 13 Desember 2018 sekitar pukul 02.15 Wita di Kelurahan Manembo-nembo Atas depan PUB Sarona, satu buah kalung emas lima gram milik karyawan PUB Sarona.
- Tanggal 13 Desember 2018 sekitar pukul 04.15 Wita Kelurahan Manembo-nembo Atas depan PUB Sarona, satu buah kalung emas enam gram milik karyawan PUB Sarona.
- Tanggal 19 Desember 2018 sekitar pukul 13.20 Wita di Jalan Hasikin Kelurahan Madidir Weru Lingkungan Satu Kecamatan Madidir, satu buah kalung emas tujuh gram milik Yohana Lumombo.
- Tanggal 21 Desember 2018 sekitar pukul 22.30 Wita di Jalan Raya Perum Polres ke Asabri depan RM Surabaya Kelurahan Girian weru, satu buah kalung titanium milik wanita pengguna jalan.
- Tanggal 25 Desember 2018 sekitar pukul 09.10 Wita di Jalan Raya Depan GMIM Yobel Perum Atas Polres, satu buah kalung emas 20 gram milik Jenny Norma Korua.
- Tanggal 25 Desember 2018 sekitar pukul 12.15 Wita di jalan raya Girian, satu buah kalung emas lima gram milik Imelda Mait.
- Bulan Desember 2018 pencurian satu buah HP Merk OPPO di laci motor yang terparkir di TKP warung depan Patung Ikan Kelurahan Kadoodan Lingkungan Satu Kecamatan Maesa.
- Bulan Desember 2018 pencurian satu HP Samsung J 1 di tempat kost belakang SMP Donbosco.
- Bulan Desember 2018 pencurian satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam merah DB 2981 CI di simpang empat jalan ke arah Tangkoko dan ke TK Pembina.
- Bulan November 2018 di Kelurahan Wangurer Barat jalan kearah SMP 12 pencurian satu ekor anak kambing.
(abinenobm)