Manado, BeritaManado.com — Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan pengubahan libur nasional dan cuti bersama 2021.
Salah satu yang mengalami perubahan adalah libur Cuti Bersama Hari Natal 2021 pada 24 Desember 2021 dihapuskan.
Kabar tersebut lantas memicu reaksi beragam.
Salah satunya datang dari tokoh pemuda sekaligus Wakil Ketua DPRD Sulut Billy Lombok.
Kepada BeritaManado.com, politisi Partai Demokrat ini menilai, kebijakan tersebut mengecewakan
“Dapat dimengerti kebijakan pemerintah dalam melaksanakan program penyelesaian COVID-19. Tapi Natal bagi masyarakat Kristen tidak untuk mudik, tetapi biasanya beribadah bersama dirumah, virtual. Bila dipandang, libur natal dan tahun baru berpotensi menimbulkan keramaian di tempat umum, harusnya yg ditertibkan kerumunannya bukan libur dalam penghayatan Natal,” tegas Billy Lombok.
Ditambahkannya, pemberlakuan Libur Natal satu hari tidak akan mengurangi nilai keimanan umat yang merayakan, tapi perlu diingatkan agar tiap warga negara mendapat fasilitas yang sama dalam beribadah.
“Baik itu rasa aman, infrastruktur yang baik maupun alokasi hari besar keagamaan yang sama,” ujarnya.
Kami perhatikan, lanjut dia, ada beberapa kali agenda pemerintah diadakan pada Hari Minggu atau bahkan pada hari yang bertepatan pada hari ibadah Umat Kristen.
“Kami ingat juga bagaimana sulitnya GKI jasmin mendapat keadilan, perlu 15 tahun bahkan sampai saat ini terus berdinamika, aksi di SIGI palu pembakaran gereja. Di Sulut sudah banyak menyesuaikan, Paskah, Sidang Sinode bahkan terakhir rencana perkemahan sudah dan akan dilaksanakan virtual, tapi terus kami ingatkan agar kebijakan tetap memberikan kesempatan jemaat beribadah dan menghayati bersama keluarga,” tuturnya.
Diketahui, pembaharuan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
SKB Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.
(AnggawiryaMega)