
Hukum Tua Jeftha Kereh saat menerima dokumen SPPT PBB 2026 Desa Amongena I dari Camat Ruland Massie
Penulis: Frangki Wullur | Langowan
Hukum Tua Desa Amongena Satu, Jeftha Kereh, menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun Fiskal 2026 yang diserahkan langsung oleh Camat Langowan Timur, Ruland J. Massie, SE.
Penyerahan SPPT PBB tersebut berlangsung di Kantor Camat Langowan Timur, Rabu (15/7/2026), sebagai bagian dari upaya Pemerintah Kecamatan Langowan Timur dalam mendorong optimalisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan di seluruh desa.
Pada kesempatan itu, Camat Ruland J. Massie mengharapkan seluruh pemerintah desa dapat mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dalam memenuhi kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan tepat waktu.
Menurutnya, kepatuhan masyarakat dalam membayar PBB merupakan salah satu bentuk partisipasi nyata dalam mendukung pembangunan daerah, karena hasil penerimaan pajak akan kembali dimanfaatkan untuk berbagai program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu, Hukum Tua Desa Amongena Satu, Jeftha Kereh, menyatakan kesiapan pemerintah desa untuk mendukung program tersebut.
Ia mengajak seluruh masyarakat Desa Amongena Satu agar taat membayar pajak sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam mendukung pembangunan desa.
“Melalui kepatuhan membayar Pajak Bumi dan Bangunan, kita turut berkontribusi bagi kemajuan Desa Amongena Satu. Saya mengajak seluruh masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajak tepat waktu demi suksesnya pembangunan desa di masa yang akan datang,” ujar Jeftha Kereh.
Ia optimistis, dengan meningkatnya kesadaran masyarakat dalam membayar PBB, target penerimaan pajak di Desa Amongena Satu dapat tercapai sehingga mampu menopang pelaksanaan berbagai program pembangunan yang bermanfaat bagi seluruh warga.
