Manado – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) seharusnya diberikan kewenangan lebih. Hal ini diungkapkan oleh DR. Ferry Daud Liando SIP MSi dalam acara diskusi publik dengan Ombudsman RI di Hotel Sahid Kawanua.
“Seharusnya Ombudsman diberikan kewenangan lebih. Bukan hanya sekedar merekomendasikan hasil laporan-laporan dari masyarakat. Tapi juga harus ditambahkan dari segi fungsi panitsmen dan fungsi-fungsi lainnya seperti fungsi inversitasi,” papar Liando.
Ditambahkan Liando bahwa untuk kontak pelayanan publik di Sulut masih cukup memprihatinkan. “Kalau mau dilihat konteks pelayanan publik yang ada di Sulut masih sangat rendah. Contoh sederhana pengurusan KTP. Kebanyakan yang diprioritaskan hanyalah orang-orang tertentu. Sementara rakyat jelata sering dibiarkan antri berhari-hari,” papar Liando.
Sampai berita ini diturunkan, diskusi publik yang diselenggarakan oleh Ombudsman RI masih sementara berlangsung.(gn)
