Lainnya

Liando : DEPROV Jangan Menyalahi Aturan

MANADO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara merupakan representatif dari rakyat Sulut, dan apapun yang dilakukan oleh mereka haruslah mengedepankan kepentingan rakyat, dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakya.

Hal tersebut diutarakan oleh DR. F. Liando, SIP MSi ketika dimintai tanggapan oleh beritamanado terkait pembahasan APBD Sulut yang terkesan mengenyampingkan kepentingan rakyat.

“Apapun yang dilakukan oleh para legislator Sulut seharunya melibatkan masyarakat sebab itu adalah amanat regulasi,” paparnya.

Masih Liando, kalaupun DPRD dalam hal semisalnya melakukan sesuatu tanpa melibatkan masyarakat maka, secara tidak langsung mereka telah menyalahi UU No 12 Tahun 2011 dan Permendagri No 22 Tahun 2001. Kedua aturan ini melegitimasi bahwa publik harus dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan.(gn)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara