Boroko, BeritaManado.com – Jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan merupakan salah satu fokus yang selalu diperhatikan oleh setiap pemerintah. Hal itu tidak lain untuk menjamin kesejahteraan masyarakatnya.
Kebijakan itu diambil pemerintah bukan tanpa alasan, pemerintah memberikan dan menjamin kesejahteraan sosial masyarakat dengan baik agar dapat meningkatkan kualitas hidup manusia yang jauh lebih baik.
Di Provinsi Sulawesi Utara, di era kepemimpinan Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kanduow, kepesertaan BPJS bantuan pemerintah Sulut ini begitu didambakan masyarakat nyiur melambai.
Hal itu terlihat dari data yang diperoleh, Khusus untuk masyarakat Kabupaten Bolmong Utara(Bolmut), peserta yang tercaver oleh BPJS kesehatan bantuan pemerintah provinsi itu berjumlah 8.874 jiwa. Namun sayangnya, hingga kini ribuan jiwa tersebut harus gigit jari, pasalnya BPJS kesehatan tersebut telah di non aktifkan.
Hal demikian pula mendapat respon dari anggota legislatif (DPRD) Bolmut Mulyadi Pamili, menurut dia, banyak pasien yang merupakan masyarakat kami saat melakukan pengobatan di puskesmas, namun disampaikan oleh petugas puskesmas bahwa kartu BPJS yang mereka miliki sudah tidak aktif.
“Atas kejadian ini, pihak BPJS harusnya dapat memberikan keterangan kalau BPJS mereka masuk pada Penerima Bantuan Iuran (PBI), atau seperti apa,” bebernya.
Sebab, kata Politisi NasDem ini, APBD SULUT, yang sejak awal Januari tahun 2021 sudah di non aktifkan, Karena belum ada perpanjangan tanggungan dari pemerintah provinsi Sulut.
“Saya berharap pada fraksi partai NasDem di DPRD provinsi Sulut untuk mempertanyakan dan menidaklanjuti persoalan ini dengan pemerintah provinsi,” singkatnya.
Terpisah, kepala seksi jaminan kesehatan masyarakat Dinkes Sulut Kitty G. A. Worotikan membenarkan terkait penonaktifan kartu BPJS Kesehatan yang ditanggung pemerintah provinsi bagi warga Bolmut.
“Penonaktifan ini berlaku untuk semua kabupaten/kota di Sulawesi Utara. Kontraknya selesai pada bulan Desember kemarin,” sambungnya.
Dijelaskannya, hal itu terjadi karena pihaknya sedang melakukan verifikasi dan validasi ulang terhadap data kependudukan para penerima BPJS Kesehatan ini.
“Ada banyak data ganda dan tidak valid, termasuk data warga yang tidak berhak menerima kartu BPJS ini, sehingga kami sementara melakukan verifikasi dan validasi ulang terhadap nama-nama tersebut, termasuk mengupdate kembali warga yang layak menerima kartu BPJS ini namun tidak terdaftar di BPJS Kesehatan, baik yang ditanggung oleh APBN, APBD Provinsi maupun APBD Kabupaten/Kota,” sebutnyam
Meskin begitu, dia menyebut, pada tahun ini pemerintah propinsi akan berupaya melanjutkan kontrak kerja sama dengan BPJS Kesehatan.
“Kami akan berupaya untuk melanjutkan kontrak tersebut, meskipun nantinya kontrak tersebut baru dimulai pada pertengahan tahun 2021,” tandasnya.
(Nofriandi Van Gobel)

