Kuasa Hukum Terlapor Saat Mendatangi Mapolda Sulut//foto
Manado, Beritamanado.com — Laporan yang dilayangkan Nancy Angela Hendriks ke Polda Sulawesi Utara (Sulut) akhirnya menemui titik terang.
Ditreskrimum Polda Sulut kini menaikan status penyelidikan menjadi penyidikan terhadap terlapor berinisial J usai pegang kendali oleh Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Langie.
“Ya,terlapor akan dipanggil memberikan keterangan pada besok Rabu (6/11/2024) pagi,” ujar Direktur Kriminal Umum Kombespol Amry Siahaan, melalui Kabid Humas Michael Thamsil kepada beritamanado, pada Selasa (5/11/2024) sore.
Surat pemanggilan tersebut ditanda tangani langsung oleh Dirkrimum Polda Sulut Amry Siahaan berdasarkan laporan polisi pada Selasa (2/9/2024) lalu.
“Statusnya naik ke penyidikan dengan No.SP.Lidik/315/IX/2024 atas dugaan penghinaan yang ditujukan kepada terlapor. Diminta untuk memenuhi panggilan Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Sulut,” jelasnya.
Perlu diketahui, terlapor J sempat dimintai keterangan awal pada Selasa (10/10/2024) lalu.
Terlapor sempat diperiksa selama 8 jam dan kini bakal terancam hukuman 4 tahun sesuai pasal 310 ayat 1 dan 2 atas dugaan penghinaan kepada pelapor atas nama Nancy Anggela Hendriks.
(Horas Napitupulu)