“Pihak BPN diharapkan lebih teliti memeriksa hak milik yang sah atas sertifikat yang diajukan untuk jual beli atau pelepasan hak harus dilakukan pengecekan terlebih dahulu di atas buku tanah, jangan sampai hal ini berdampak pada kerugian dialami orang lain, uang Negara juga bisa kerugian,” ungkapnya.
Selain itu, Rumondor menambahkan maraknya sengketa tanah memang diduga kuat karena beraksinya para mafia tanah yang saling klaim.
“Ada sertifikat kepemilikan tanah yang ganda, menuai masalah dan seterusnya menjadi problem dalam urusan agrarian yang kian menjadi benang kusut di daerah Sulawesi Utara dan bahkan Indonesia umumnya,” ucapnya.
Ia juga mengatakan mantan Kepala BPN Manado telah membuat pelepasan, ironisnya tidak melihat buku tanah kalau sertifikat yang diajukan itu adalah hasil penipuan (rekayasa).
“Sertifikat yang diajukan itu sudah lama dibatalkan lewat PK PTUN tahun 1998 silam,” tuturnya.
Conny pun menyampaikan terimakasih kepada Kapolda Sulut Irjen Pol Drs Royke Lumowa MM atas kerja cepatnya, sembari mengharapkan agar Kapolda baru lebih agresif lagi bekerja.
”Saya juga menyampaikan terimakasih kepada Kapolda Sulut Irjen Pol Drs Royke Lumowa MM yang sudah bentuk Tim Khusus (Timsus) dan telah menindak lanjuti laporan ini,” ucapnya.
Ia juga berterimakasih kepada Timsus yang sudah bekerja cepat dan tepat selama satu bulan langsung ada Tersangka.
“Saya berharap Kapolda Sulut yang baru nanti lebih keras lagi tangani kasus-kasus tanah dan koruptor di Sulut, kita harus tindak para koruptor, Polda menjadi pelopornya, jangan sampai hanya koruptor kecil yang ditindak lalu koruptor kelas kakap (besar) dilindungi atau dibiarkan,” tandasnya.
(Rei Rumlus)
