
Manado, BeritaManado.com — Laporan Conny Lolyta Rumondor mengenai kasus dugaan penipuan penjualan tanah di Ring Road 3 Manado pada Februari 2019 dilayangkan ke Polda Sulawesi Utara (Sulut) akhirnya mendapat angin segar, Selasa (11/8/2020).
Dalam surat Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Utara Direktorat Reserse Kriminal Umum bernomor B/351/VIII/2020/Dit Reskrimum, ditandatangani oleh Direktur Reskrim Umum Polda Sulut selaku Penyidik Komisaris Besar Polisi Trisulastoto Prasetyo Utomo SIK.
Surat yang dikeluarkan pada 11 Agustus 2020 ditujukan kepada Conny Lolyta Rumondor berisi empat poin.
- Rujukan
a. Peraturan Kapolri Nomor 06 Tahun 2019 tentang Manejemen Penyidikan Tindak Pidana.
b. Laporan Polisi Nomor: LP/133/11/2019/SULUT/SPKT, tanggal 07 Pebruari 2019 dengan pelapor CONNY LOLYTA RUMONDOR.
C. Surat Perintah Penyidikan Nomor:SP. Sidik / 53 a/ VIl 2020/ Dit Reskrimum tanggal 14 Juli 2020.
d. Hasil Gelar Perkara, tanggal 06 Agustus 2020.
- Sehubungan dengan rujukan tersebut diatas, diberitahukan kepada Saudari bahwa Penyidik Dit Reskrimum Polda Sulut telah menetapkan Tersangka atas nama Pr. HELEN ROSA FRANSISKA PIJOH.
- Apabila ada perkembangan selanjutnya atas penanganan perkara ini akan diberitahukan lagi kepada saudari, serta jika ada yang perlu diinformasikan disampaikan kepada Penyidik, kiranya dapat menghubungi KOMPOL ERMI YULI SETYAWATI, SH No. Hp 0821 9122 0999, AlIPTU ISHAK MAKAWIMBANG No. Hp. 0813 3816 7229 atau datang langsung kekantor.
- Demikian untuk maklum dan terimah kasih atas kerjasamanya.
Diketahui, kasus ini juga berproses di Pengadilan Negeri (PN) Manado dan oknu terlapor disini bertindak sebagai Penggugat.
Hasilnya, gugatan tersebut ditolak PN Manado pada 19 Agustus 2019.
Dalam rekonvensi disebutkan salah satunya menyatakan tidak sah Uang Ganti Kerugian yang diminta oleh Tergugat-tergugat rekonvensi sebesar Rp. 6.069.386.994 (enam milyar enam puluh sembilan juta tiga ratus delapan puluh enam ribu sembilan ratus sembilan puluh empat rupiah).
Dana tersebut dikembalikan untuk dititipkan ke PN Manado, kemudian menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada verzet banding ataupu kasasi.

Kepada BeritaManado.com, Conny Lolyta Rumondor mengatakan telah melaporkan Helen Rosa Fransiska Pijoh dan laporan tersebut sekarang sedang berproses di Polda Sulut yang sampai saat ini telah menetapkan tersangka.
‘’Sesuai hasil gelar perkara pada 6 Agustus 2020, saya mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Direktorat Reserse Kriminal Umum yang menyebutkan bahwa oknum yang saya polisikan tersebut telah ditetapkan dengan status tersangka,” kata Conny Rumondor.
Lebih lanjut, Conny Rumondor menyampaikan rasa kegembiraannya karena laporan tersebut akhirnya bisa mengalami progres yang signifikan.
“Puji Tuhan akhirnya kebenaran tidak dapat dikalahkan, saya tentu gembira dengan surat ini,’’ ujar Conny.
Laporan dugaan penipuan tanah miliknya berawal sejak 10 April 2018, Conny melanjutkan Perkim Pemrpov Sulawesi Utara salah membayar ganti rugi tanah yang kena pemanfaatan jalan Ring Road 3.
‘’Saya adalah sebagai kepemilikan sah atas tanah itu, saya telah laporakan ke KPK dan Polda Sulut, sampai hari ini saya kawal ekstra, alhasil sudah ada tersangkanya,” tuturnya.
Rumondor berharap agar pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) lebih selektif dalam menerbitkan sertifikat kepemilikan tanah.
