Kota Manado

Lantamal VIII Bekali Prajuritnya Pengetahuan Hukum Dan Bahaya HIV/AIDS

 

Suasana ceramah dan penyuluhan hukum, narkotika serta bahaya HIV/AIDS
Suasana ceramah dan penyuluhan hukum, narkotika serta bahaya HIV/AIDS

 
Manado, BeritaManado.com — Undang-Undang No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika termasuk didalamnya bahaya HIV/AIDS menjadi pokok materi penyuluhan yang dilaksanakan di gedung serbaguna Yos Sudarso Mako Lantamal VIII Manado, Selasa (6/3/2018).

Penyuluhan dan ceramah yang disampaikan oleh Dan Pomal Lantamal VIII Letkol Laut (PM) Dedhi Priyowibowo SH MTrHanla dan Kabag Kesla Rumkital dr Wahyu Slamet Bitung Mayor Laut (K/W) dr Ellen Pingkan Sendow SpPD ini dibuka oleh Wadan Lantamal VIII Kolonel Marinir Budi Purnama SPi MAgr.

ADVERTISEMENT

Dalam sambutannya, Budi Purnama mengatakan, pembekalan terkait hukum dan kesehatan wajib dilaksanakan agar pengetahuan dan pemahaman para prajurit kian bertambah sehingga diharapkan dapat menunjang kinerja setiap hari.

“Kegiatan ini dilaksanakan agar para prajurit dan keluarga mematuhi aturan yang sudah ditentukan oleh dinas serta selalu menjaga diri dan anggota keluarganya agar menghindari dari tindakan yang memicu timbulnya HIV /AIDS,” ujar Budi.

Lanjutnya, kegiatan tersebut akan dilaksanakan secara rutin sehingga seluruh prajurit dilingkup Lantamal wilayah VIII akan mendapat pengetahuan yang sama.

“Ceramah hukum dan kesehatan tentunya perlu rutin dilakukan untuk menjaga mentalitas prajurit dan keluarganya untuk senantiasa mematuhi hukum dan melaksanakan gaya hidup sehat,” tambahnya.

Hadir pada acara tersebut Wadan Lantamal VIII, para Asisten, Kasatker/kadis dan seluruh prajurit serta PNS dilingkungan Lantamal VIII Manado.

(***/srisurya)