
Bitung – Diduga langgar Permen Nomor 57/PERMEN-KP/2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan, tiga kapal milik PT Putra Jaya Kota (PJK) Kota Bitung terancam tak dapat lagi melaut. Mengingat sesuai aturan tersebut, izin ketiga kapal yakni KM Nusantar 8, KM Tip 102 dan KM Jaya Bali Bersaudara 92 terancam dibekukan.
“Jika terbukti lakukan transship maka izin ketiga kapal itu terancam dibekukan hingga dicabut,” kata Kasie Pengawasan Dan Penanganan Pelanggaran Pangkalan Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Kota Bitung, Salman Mokoginta, Selasa (13/1/2015).
Mokoginta mengatakan, pihaknya hanya mengamankan ketiga kapal itu dan melaporkan ke Pangkalan Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan pusat. Dan Pangkalan Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan pusat yang nantinya akan memutuskan apakah ketiga izin kapal itu dibekukan atau dicabut.
“Semua tergantung pusat yang memutuskan dan kami hanya melakukan pengamanan saja,” katanya.
Sementara itu ketiga kapal ikan itu diamankan ketika sementara membongkar muatan di dermaga PT PJK dan diduga kuat melakukan praktek transship.(abinenobm)
