Manado – Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Utara, Drs Boy Lalamentik kepada beritamanado menuturkan bahwa kebradaan komisi informasi jangan sampai di salah artikan. Sebab banyak yang beranggapan bahwa komisi informasi ini sebagai sumber informasi. “Komisi informasi yang ada karena amanat UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dengan tugas memutus sengketa informasi yang ada,” papar Lalamentik.
“Jadi kehadirannya bukan sebagai sumber informasi terhadap warga. Sebab memang kehadiran KI ini belum diketahui oleh masyarakat luas, tapi minimalnya mulai saat ini mari kita sama-sama mengawal keberadaan KI provinsu Sulawesi Utara agar nantinya mampu menjawab tuntutan UU KIP,” lagi ungkap Lalamentik
Hal ini disampaikan Lalamentik disela-sela diskusi dengan salah satu komisioner pusat komisi informasi Achmad Alamsyah Saragih yang difasilitasi oleh fasilitator sulawesi utara Fiko Onga. Turut hadir dalam diskusi tersebut komisioner sulut lainnya seperti Drs Noly Londa dan Reidy Sumual Ssos.(gnf)