Parlementaria

Lala Hadiri Sosialisasi Perda Pengendalian dan Penanggulangan Rabies

Lala Hadiri Sosialisasi Perda Pengendalian dan Penanggulangan Rabies

TOMOHON, beritamanado.com – Sekretariat DPRD Kota Tomohon melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Rabies di Kelurahan Paslaten Satu dan kelurahan Paslaten Dua, Senin (18/03/2019).

Kegiatan dibuka Kepala Bagian Keuangan dan Penganggaran Djhonie Sualang SE penyakit ini tidak saja merupakan ancaman terhadap kesehatan masyarakat secara fisik, namun juga dapat menimbulkan ketakutan berlebihan (society syndrome) terhadap Hewan Penular Rabies atau HPR.

Anggota DPRD Kota Tomohon Michael Lala dari Partai Gerindra saat menjadi narasumber mengatakan Perda Nomor 1 Tahun 2017 ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari resiko terjangkitnya penyakit rabies di Kota Tomohon, dan menjadikan landasan hukum mengatur pemeliharaan dan pengawasan lalu lintas hewan penular rabies serta melakukan pencegahan dan penanggulangan rabies.

(ReckyPelealu)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara