Amurang, BeritaManado — Seorang lelaki S (37), warga Kelurahan Ranoiapo, Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) diamankan Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal Polres Minsel.
Lelaki S diamankan pada Senin (18/3/2019) di salah satu rumah makan yang ada di seputaran pusat kota Amurang, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana penggelapan 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda empat.
Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Arie Prakoso SIK, saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa tersangka melakukan penggelapan dengan modus sewa kendaraan yang kemudian menggadaikannya kepada orang lain.
“Sebagaimana tertuang dalam laporan polisi nomor LP/23/I/2019, tersangka menyewa kendaraan namun tidak pernah mengembalikan kendaraan itu kepada pemiliknya. Dari penyelidikan diketahui tersangka telah menggadaikan kendaraan tersebut,” terang Kasat Reskrim Arie Prakoso.
Saat ini, tersangka S bersama dengan barang bukti 1 unit mobil jenis Daihatsu Xenia nomor polisi DB 1543 EI, telah diamankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan.
(***/TamuraWatung)