Minahasa

Lakukan Alih Fungsi Lahan, Perusahaan Wajib Taati Aturan

Tompaso – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Minahasa Donald Wagey menegaskan bahwa setiap perusahaan yang menjalankan usahanya dengan melakukan alih fungsi lahan wajih mentaati aturan main yang ada.

“Perusahaan baik itu milik pemerintah dalam bentuk Badan Usaha Milik Negara maupun swasta wajib memberikan kompensasi sama dengan apa yang sudah diambil alih. Jadi jika jalan umum yang dijadikan area vital perusahaan, maka harus ada jalan baru yang dibuat terlebih dahulu,” kata Wagey.

Kepada BeritaManado.com, Jumat (5/6/2015), Wagey menambahkan bahwa pihaknya sementara berupaya memaksimalkan pemanfaatan energi dan sumber-sumber mineral termasuk pertambangan demi mendongkrak capaian pendapatan asli daerah (PAD). (frangkiwullur)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara