Minsel

Lahan Transmigrasi Liandok Minsel tak Kantongi IPK

Amurang – Lahan transmigrasi Liandok, Kecamatan Tompasobaru, Kabupaten Minahasa Selatan dikabarkan tidak mengantongi Ijin Pengelolaan Kayu (IPK) sebagaimana aturan Kementrian Kehutanan (Kemenhut) RI, dengan melibatkan koperasi.

“Jadi selama belum ada ijin, dilarang menggunakan kayu pada lokasi sekitar, termasuk lahan transmigrasi Liandok yang kini dikabarkan telah diperluas 1 hektar,” ujar Sekretaris Dishut Minsel Saul Buisang, Selasa (18/2/2014) tadi siang

Sebelumnya sudah ada pertemuan dengan pihak terkait dalam hal ini Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnsosnakertras), sayangnya belum disikapi.

Buisang menjelaskan, IPK keluar pada November 2012 lalu dan hingga kini belum diperpanjang, padahal sesuai ketentuan setiap tahun. Untuk lahan transmigrasi Liandok, baru memenuhi persyaratan timber chrussing atau penebangan pohon, sementara ijin pengelolaan kayu belum ada. (sanlylendongan)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara