
Bitung – Walikota Bitung, Hanny Sondakh bersama perwakilan masayrakat adat Manembo-nembo Sagerat dan Tanjung Merah (Masata), Rudolf Wantah dimeja hijaukan. Sondakh dan Wantah digugat terkait penguasaan atas sebagian lahan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Kelurahan Tanjung Merah Kecamatan Matuari oleh Bernardino Moningka Vega (51).
“Gugatan diterima tanggal 18 Februari dan perkaranya sudah terdaftar dengan nomor 18/PDT.G/2014/ PN.BTG. Dan hari ini sudah masuk tahap siding dengan materi mediasi,” kata Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri (PN) Kota Bitung, RH Batubuaja SH, Selasa (1/4/2014).
Batubuaja mengatakan, perkara itu ditangani Majelis Hakim, Sugianto SH, Hasanuddin SH MH, Andi Eddy Wiyata SH, serta Panitera Pengganti DHR Tenggor. Dengan tergugat, Pemerintah RI Cq Menteri Agraria Cq Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI Cq Kepala Kantor Wilayah BPN Sulut Cq Kepala Kantor Pertanahan Negara Kota Bitung sebagai turut tergugat I, serta Walikota Bitung selaku turut tergugat II.
Inti gugatan kata dia, penguasaan tergugat terhadap lahan seluas 929.600 M2, didasari alasan yang kuat. Pasalnya, penggugat yang berdomisili di Jalan Kertanegara Kelurahan Rawa Barat, Jakarta Selatan mengantongi Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 211 K/TUN/2006 tgl 26 September 2007.
Selain itu, penggugat juga mengklaim memegang Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 2/Tanjung Merah yang diterbitkan pada 21 Oktober 1980, berdasar Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor SK 16/HGU/DA/77 tanggal 5 Mei 1977. Dimana, dokumen itu didapatnya dalam kapasitas sebagai ahli waris almarhum Bernardino Q Vega selaku ayah, dan almarhumah Cornelia Moningka selaku ibu.
Dengan dasar itu, Vega mengklaim adalah pihak yang sah secara hukum menguasai sebidang tanah tersebut, yang kini jadi obyek sengketa gugatan. Akan tetapi kenyataan tidak demikian. Pasalnya, saat ini lahan tersebut telah dikuasai tergugat dan kelompok masyarakat yang dikoordinirnya.
Penguasaan dilakukan tergugat dengan cara mengusir warga yang menetap di lahan itu atas seijin orang tua penggugat. Lebih dari itu, dampak atas penguasaan juga telah merusak dan menghilangkan ribuan pohon kelapa dan perkebunan jagung yang ditanam keluarga penggugat.(abinenobm)
