Sangihe, BeritaManado.com — Pelaksanaan Operasi Rutin di Pelabuhan Nusantara Tahuna oleh Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) dan Satuan Reserse Mobile (Satresmob) Kepolisian Resort (Polres) Kepulauan Sangihe pada hari Kamis, (15/4/2021) sekitar pukul 07.00 wita, berhasil mengamankan 119 botol minuman beralkohol jenis Cap Tikus (CT).
Ketika dikonfirmasi, Kapolres Kepulauan Sangihe melalui Kasatresnarkoba, IPTU Juknais Katiandagho menjelaskan bahwa minuman alkohol jenis CT tersebut dikemas dalam botol air mineral ukuran 600 ml.
“Setelah dilakukan penelusuran terkait kepemilikan barang tersebut tidak ada yang mengaku atau tidak ada pemiliknya,” jelas Kasat Katiandagho
Lebih lanjut tutur Katiandagho, modus yang digunakan untuk mengelabui petugas, adalah minuman beralkohol jenis Cap Tikus tersebut diisi dalam kardus.
“Adapun tindakan yang diambil yaitu langsung mengamankan barang bukti, membuat laporan polisi, dan memeriksa saksi,” tandas Katiandagho
(Erick Sahabat)