Bitung – Janji Kapolres Bitung, AKBP Philemon Ginting SIK MH untuk mengungkap peredaran narkotika jenis tembakau gorila hingga ke akar-akarnya bukan hanya isapan jempol.
Setelah berhasil mengamankan FL alias Fila Brengsek (22) warga Tahuna Sangihe, Sabtu (25/08/2018) lalu, dua orang kembali diamankan dengan kasus yang sama yakni perdaran tembakau gorila.
“Hari Senin (27/08/2018), ketambahan dua tersangka baru untuk kasus peredaran ganja sintetis jenis tembakau gorila oleh Tim Laba-laba Sat Narkoba. Dua tersangka ini ditangkap setelah penangkapan di Limboto Gorontalo,” kata Kapolres, Selasa (28/08/2018).
Dua tersangka itu kata Kapolres, adalah SNY alias Yadi (24) warga Kecamatan Wenang Manado dan LEK alias Erik (22) mahasiswa Unsrat Manado asal Kabupaten Sangihe.
“Baik Fila Brengsek, Yadi dan Erik serta empat tersangka yang diamankan sebelumnya, semua ada kaitan dalam mengedarkan barang haram itu,” kataya.
Kasat Narkoba Polres Bitung, AKP Frelly Sumampow, mengatakan, Yadi ditangkap pada hari Minggu (26/08/2018) di sebuah rumah di Perumahan GPI Kima Kecamatan Mapanget Blok Mawar A Manado.
“Sedangkan Erik ditangkap di sebuah tempat kos di Jalan Boulevard Manado Kelurahan Sario Tumpaan,” katanya.
Dari pengakuan Yadi kata Frelly, dirinya mengakui sering mengedarkan atau memasok tembakau gorila kepada Fila yang terlebih dahulu diamankan di Gorontalo. Dalam artin, dalam sindikat posisi Yadi lebih tinggi dari Fila karena Yadi bandar yang lebih besar dengan memasok ke tersangka lainnya.
“Dari penangkapan Yadi dan Erik, kami mengamakan dua paket tembakau gorila seberat 10 gram dan barang-barang itu dikirim menggunakan jasa perusahaan ekspedisi,” katanya.
Adapun jaringan Yadi yang berhasil diamankan adalah Fila Brengsek, Erik, JA alias Yeyen (20), BA alias Bella (22), AP alias Apil (21), AD alias Pian (23), serta FL alias Fila (22).
Ketujuh bandar dan pengedar itu dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Yang mereka bisa dipenjara paling singkat selama lima tahun, dan paling lama seumur hidup atau 20 tahun.
(abinenobm)
Bitung – Janji Kapolres Bitung, AKBP Philemon Ginting SIK MH untuk mengungkap peredaran narkotika jenis tembakau gorila hingga ke akar-akarnya bukan hanya isapan jempol.
Setelah berhasil mengamankan FL alias Fila Brengsek (22) warga Tahuna Sangihe, Sabtu (25/08/2018) lalu, dua orang kembali diamankan dengan kasus yang sama yakni perdaran tembakau gorila.
“Hari Senin (27/08/2018), ketambahan dua tersangka baru untuk kasus peredaran ganja sintetis jenis tembakau gorila oleh Tim Laba-laba Sat Narkoba. Dua tersangka ini ditangkap setelah penangkapan di Limboto Gorontalo,” kata Kapolres, Selasa (28/08/2018).
Dua tersangka itu kata Kapolres, adalah SNY alias Yadi (24) warga Kecamatan Wenang Manado dan LEK alias Erik (22) mahasiswa Unsrat Manado asal Kabupaten Sangihe.
“Baik Fila Brengsek, Yadi dan Erik serta empat tersangka yang diamankan sebelumnya, semua ada kaitan dalam mengedarkan barang haram itu,” kataya.
Kasat Narkoba Polres Bitung, AKP Frelly Sumampow, mengatakan, Yadi ditangkap pada hari Minggu (26/08/2018) di sebuah rumah di Perumahan GPI Kima Kecamatan Mapanget Blok Mawar A Manado.
“Sedangkan Erik ditangkap di sebuah tempat kos di Jalan Boulevard Manado Kelurahan Sario Tumpaan,” katanya.
Dari pengakuan Yadi kata Frelly, dirinya mengakui sering mengedarkan atau memasok tembakau gorila kepada Fila yang terlebih dahulu diamankan di Gorontalo. Dalam artin, dalam sindikat posisi Yadi lebih tinggi dari Fila karena Yadi bandar yang lebih besar dengan memasok ke tersangka lainnya.
“Dari penangkapan Yadi dan Erik, kami mengamakan dua paket tembakau gorila seberat 10 gram dan barang-barang itu dikirim menggunakan jasa perusahaan ekspedisi,” katanya.
Adapun jaringan Yadi yang berhasil diamankan adalah Fila Brengsek, Erik, JA alias Yeyen (20), BA alias Bella (22), AP alias Apil (21), AD alias Pian (23), serta FL alias Fila (22).
Ketujuh bandar dan pengedar itu dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Yang mereka bisa dipenjara paling singkat selama lima tahun, dan paling lama seumur hidup atau 20 tahun.
(abinenobm)