Bitung, BeritaManado.com – Salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Bitung dilaporkan ke Polres Bitung atas dugaan pencurian Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Tak tanggung-tanggung, oknum ASN inisial LIR alias Landy yang merupakan salah satu ASN di salah satu OPD di Pemkot Bitung dilaporkan karena mencuri enam BPKB kendaraan roda empat milik seorang wiraswasta di Kota Bitung, Andre Irawan sebagai Pelapor sekaligus saksi korban.
Kejadian dan laporannya tanggal 26 Juni 2020 lalu dengan nomor laporan Polisi STTLP/457/VI/2020/RESBTG.
Kejadian itu terjadi sekitar pukul 14.30 Wita di rumah Pelapor di Kelurahan Kadoodan Kecamatan Madidir dimana Terlapor bersama enam orang rombongan- terdiri dari ayah kandung, kakak kandung dan kerabatnya- masuk ke lokasi rumah dan mengambil tas dokumen berisi antara lain enam BPKB mobil.
Di rumah saat itu, ada Ibu Pelapor, Memie Kaurong (67 tahun) yang mendapati Landy mengambil tas tersebut dan membawanya pergi.
Berdasarkan keterangan Memie, dirinya sempat mengalami berbagai intimidasi dari Landy dan rombongan. Kakak kandung dan kerabat Landy memaksa untuk mendapatkan kunci-kunci mobil. Mereka juga memaksa untuk mendapatkan kunci ruangan luar, karena akan menempati rumah.
“Tim Tarsius Polres Bitung datang sekitar 22.30 Wita, kakak kandung dan kerabat Landy meninggalkan lokasi rumah,” kata Memie.
Kejadian pada hari tersebut berlangsung dari pukul 14.30 Wita sampai 23.05 Wita, di saat keluarga Memie tidak berada di Kota Bitung.
Perempuan berusia 67 tahun ini mengaku, selama Landy bersama rombongan kerabatnya berada di rumah, ia diitimidasi diduga untuk tujuan agar segera meninggalkan rumah yang ditempati.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Frelly Sumampouw membenarkan laporan itu dan menyatakan sementara ditangani penyidik.
“Laporannya sementara ditangani dan itu terkait masalah dugaan pencurian sesuai Pasal 362 KUHP,” kata Frelly.
(abinenobm)