
Bitung, BeritaManado.com – Tim Tarsius Presisi Polres Bitung berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Kelurahan Girian Weru Kecamatan Girian.
TM alias Tomi (20) warga Desa Soligir Kecamatan Kaidipang Kabupaten Bolmong Utara (Bolmut) ditangkap, Minggu (19/12/2021) dini hari di rumahnya tanpa perlawanan.
Dari informasi, Tomi berhasil menggasak motor Yamaha Xeon 125 CC warna merah dengan nomor Polisi DB 5140 KL milik Samsul Alan Abdullatif warga Kelurahan Bitung Tengah Kecamatan Maesa, Sabtu (18/12/2021).
“Pemilik motor tertidur pulas dan lupa mengunci kamar kos sehingga pelaku leluasa mengambil motor dan kabur,” kata Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Muhammad Fadli SIK, Senin (20/12/2021).
Saat tertidur kata Muhammad, motor milik Samsul diparkir di teras tempat kos, kemudian Tomi masuk ke kamar dan mengambil kunci kontak tanpa diketahui pemilik.
Motor itu kemudian dibawa kabur Tomi ke Desa Soligir Kecamatan Kaidipang Kabupaten Bolmut dengan tujuan digunakan sehari-hari.
“Setelah mendapat laporan Polisi Nomor: LP/B/996/XII/2021/SULUT/RES-BITUNG, tanggal 18 Desember 2021, Tim Tarsius Persisi dipimpin Aipda Yulaena Sjunaudi Djudju melakukan penangkapan,” katanya.
Pelaku lanjut Muhammad, Pasal 363 ayat 1 KUHP Sub pasal 362 KUHP dan korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp7.500.000.
“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres,” katanya.
(abinenobm)