AMURANG–Penyidik Sub Direktorat Reskrim Khusus , Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sulut kembali menetapkan tersangka baru. Kasus baru korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Diknaspora 2010, Kabupaten Minahasa Selatan.
Adalah, Denny Kaawoan, SE MSi, Kepala Dinas Pengelolah Keuangan Pendapatan Aset Kabupaten Minsel masuk daftar tersangka. Sebelumnya, Polda Sulut telah menetapkan tersangka mantan Kepala DPKPAD Drs BP. Setelah dilakukan penyidikan lanjutan dugaan korupsi berbandrol belasan miliaran rupiah itu.
“Dari hasil pengembangan sudah ditetapkan satu tersangka lagi berinisial DK,” ujar seorang sumber di Polda Sulut, Rabu (9/11). Lanjut sumber tersebut, pekan depan sudah ada agenda DK bakal diperiksa sebagai tersangka.
Kabid Humas AKBP Benny Bella pun mengungkapkan hal serupa, bahkan kata dia, bakal ada tersangka lainnya. “Ada kemungkinan pejabat diatas DK yang jadi tersangka lainnya,” sebut Bella.
Dalam kasus korupsi ini, Polda Sulut sebelumnya menetapkan Boy Pandeirot mantan kadis pendapatan pengelolahan keuangan dan aset daerah.
‘’Dalam pengembangan terungkap, DAK Diknaspora 2010 diduga telah digeser penggunaannya untuk kepentingan lain di tahun 2010. Antara lain, untuk pemilihan putaran dua pemilihan Bupati Minsel dan penggunaan kegiatan acara Natal/Tahun Baru Bupati 2010,’’ ujar Bella. (ape)
AMURANG–Penyidik Sub Direktorat Reskrim Khusus , Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sulut kembali menetapkan tersangka baru. Kasus baru korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Diknaspora 2010, Kabupaten Minahasa Selatan.
Adalah, Denny Kaawoan, SE MSi, Kepala Dinas Pengelolah Keuangan Pendapatan Aset Kabupaten Minsel masuk daftar tersangka. Sebelumnya, Polda Sulut telah menetapkan tersangka mantan Kepala DPKPAD Drs BP. Setelah dilakukan penyidikan lanjutan dugaan korupsi berbandrol belasan miliaran rupiah itu.
“Dari hasil pengembangan sudah ditetapkan satu tersangka lagi berinisial DK,” ujar seorang sumber di Polda Sulut, Rabu (9/11). Lanjut sumber tersebut, pekan depan sudah ada agenda DK bakal diperiksa sebagai tersangka.
Kabid Humas AKBP Benny Bella pun mengungkapkan hal serupa, bahkan kata dia, bakal ada tersangka lainnya. “Ada kemungkinan pejabat diatas DK yang jadi tersangka lainnya,” sebut Bella.
Dalam kasus korupsi ini, Polda Sulut sebelumnya menetapkan Boy Pandeirot mantan kadis pendapatan pengelolahan keuangan dan aset daerah.
‘’Dalam pengembangan terungkap, DAK Diknaspora 2010 diduga telah digeser penggunaannya untuk kepentingan lain di tahun 2010. Antara lain, untuk pemilihan putaran dua pemilihan Bupati Minsel dan penggunaan kegiatan acara Natal/Tahun Baru Bupati 2010,’’ ujar Bella. (ape)