Amurang – Terkait pengelolaan Dana Desa (Dandes) di Minahasa Selatan terus mendapatkan perhatian instansi terkait agar pengelolaan keuangan berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya instansi terkait Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Minsel selain melakukan pendampingan juga melakukan bimbingan teknis (Bimtek) dan menggandeng Kantor Pajak memberikan pengertian terkait cara yang benar membayar pajak dari proyek fisik atau pembelian material yang berasal dari Dana Desa.
Kali ini, instansi terkait Bagian Hukum Setdakab Minsel menggelar fasilitasi sosialisasi peraturan perundang-undangan khususnya pengelolaan keuangan Dana Desa, dengan menggandeng Kejari Amurang terkait kewenangan memproses jika ada tindak pidana korupsi.
Menurut Kabag Hukum Setdakab Minsel Brando Tampemawa, SH. MH bahwa dirasa perlu melibatkan pihak Kejari Amurang Umaryadi, SH diwakili A. Yosephus, SH sebagaimana salah satu kewenangan Kejari Amurang memproses tindak pidana korupsi, termasuk Dana Desa jika ada dugaan pelanggaran perundang-undangan yang berlaku, khususnya dugaan korupsi dana desa.
“Jadi ini memfasilitasi hukum tua selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di desa masing-masing agar benar-benar tahu ketentuan dan aturan yang berlaku dan jangan melanggarnya. Jika tidak tentunya berhadapan dengan hukum,” tukas Tampemawa, usai sosialisasi, di Golden Charity Pondang, Rabu (28/10/2015).
Sementara itu, Hukum Tua Desa Talaitad Ventje Mangindaan yang juga Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Minsel menyatakan, sosialisasi ini sangat penting dipahami agar hukum tua dapat dengan benar mengelola dana desa.
“Ya, hukum tua harus mengerti dengan benar aturan dana desa agar tidak menyimpang apalagi di korupsi. Karena jika penggunaan dana desa ini salah, konsekwensinya hukum tua yang bertanggung jawab. Jadi harus mengerti dengan benar dasar aturan atau perundangan yang berlaku,” ungkap Mangindaan.
Sayangnya berdasarkan amatan media ini, yang terundang 17 camat dan 167 hukum tua se-Minsel, hanya sebagian yang hadir dan mengikuti kegiatan fasilitasi sosialisasi peraturan perundang-undangan. (sanlylendongan)
Amurang – Terkait pengelolaan Dana Desa (Dandes) di Minahasa Selatan terus mendapatkan perhatian instansi terkait agar pengelolaan keuangan berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya instansi terkait Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Minsel selain melakukan pendampingan juga melakukan bimbingan teknis (Bimtek) dan menggandeng Kantor Pajak memberikan pengertian terkait cara yang benar membayar pajak dari proyek fisik atau pembelian material yang berasal dari Dana Desa.
Kali ini, instansi terkait Bagian Hukum Setdakab Minsel menggelar fasilitasi sosialisasi peraturan perundang-undangan khususnya pengelolaan keuangan Dana Desa, dengan menggandeng Kejari Amurang terkait kewenangan memproses jika ada tindak pidana korupsi.
Menurut Kabag Hukum Setdakab Minsel Brando Tampemawa, SH. MH bahwa dirasa perlu melibatkan pihak Kejari Amurang Umaryadi, SH diwakili A. Yosephus, SH sebagaimana salah satu kewenangan Kejari Amurang memproses tindak pidana korupsi, termasuk Dana Desa jika ada dugaan pelanggaran perundang-undangan yang berlaku, khususnya dugaan korupsi dana desa.
“Jadi ini memfasilitasi hukum tua selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di desa masing-masing agar benar-benar tahu ketentuan dan aturan yang berlaku dan jangan melanggarnya. Jika tidak tentunya berhadapan dengan hukum,” tukas Tampemawa, usai sosialisasi, di Golden Charity Pondang, Rabu (28/10/2015).
Sementara itu, Hukum Tua Desa Talaitad Ventje Mangindaan yang juga Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Minsel menyatakan, sosialisasi ini sangat penting dipahami agar hukum tua dapat dengan benar mengelola dana desa.
“Ya, hukum tua harus mengerti dengan benar aturan dana desa agar tidak menyimpang apalagi di korupsi. Karena jika penggunaan dana desa ini salah, konsekwensinya hukum tua yang bertanggung jawab. Jadi harus mengerti dengan benar dasar aturan atau perundangan yang berlaku,” ungkap Mangindaan.
Sayangnya berdasarkan amatan media ini, yang terundang 17 camat dan 167 hukum tua se-Minsel, hanya sebagian yang hadir dan mengikuti kegiatan fasilitasi sosialisasi peraturan perundang-undangan. (sanlylendongan)