Ratahan – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) mengingatkan para Hukum Tua (Kumtua) untuk menggenjot realisasi Dana Desa (Dandes).
Sebab seperti yang dikatakan oleh Kepala Dinas PMD Mitra, Arnold Mokosolang, data di pihaknya hingga Jumat (3/9/2021) siang, dandes untuk 65 desa sudah masuk RKD.
“Kumtua yang dandesnya sudah masuk ke RKD harus segera realisasikan. Sebab ini erat hubungannya dengan program padat karya,” ungkap Arnold Mokosolang.
Dirinya juga menegaskan bahwa akan ada sanksi bagi kumtua yang tidak segera merealisasikan dandes yang sudah masuk RKD.
Lanjut dikatakannya, sekitar 22 desa lainnya saat ini sementara berproses di KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara).
“Ada 22 yang dikirim untuk proses di KPPN, sisanya kita upayakan minggu depan semua sudah selesai. KKPN juga menargetkan minggu depan semua desa sudah masuk RKD,” pungkasnya.
Diungkapkannya, pada tahun ini ada permintaan dari pihak KPPN agar syarat untuk pengurusan dandes tahap III, sudah harus masuk di tahap II.
“Ini berkaitan dengan input interkoneksi, supaya nanti usai tahap II, akan langsung ke tahap III. Ini semua berlaku untuk seluruh kabupaten/kota,” pungkasnya.
Diakuinya, hal ini memang akan cukup memberatkan di pengurusan tahap II, namun akan membantu di pengurusan tahap III.
Sebab menurutnya, hal ini yang sering menyulitkan para kumtua pada tahap III sehingga sering terjadi keterlambatan dan menyulitkan realisasi karena dandes turun pada akhir tahun atau bulan Desember.
“Makanya kumtua diingatkan untuk menggenjot realisasi dandes tahap II karena harus tuntas di bulan September ini,” tandasnya.
Dengan demikian menurutnya, APBDes perubahan akan dibahas Oktober dan dapat ditetapkan pada November sehingga pada Desember nanti diupayakan tidak ada lagi pekerjaan.
“Untuk tahun depan, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 sudah keluar dan banyak yang berkaitan dengan penanganan COVID-19,” tutupnya.
(Jenly Wenur)