Berita Utama

Kuasa Hukum BPMS GMIM Mempertanyakan Perkembangan Kasus Wakil Ketua BPMS GMIM Pdt JR

Kuasa Hukum BPMS GMIM Mempertanyakan Perkembangan Kasus Wakil Ketua BPMS GMIM Pdt JR
Kuasa Hukum GMIM Pertanyakan Nasib Kasus Pdt JR di Polda Sulut

Peliput: Jhonli Kaletuang I Manado

Kuasa hukum Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) GMIM akhirnya angkat bicara terkait perkembangan kasus yang menjerat salah satu Wakil Ketua BPMS GMIM berinisial JR, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemalsuan surat.

Steiven B. Zeekeon, SH, dari Kantor Ratu Law Firm, menegaskan bahwa penetapan status tersangka dalam sistem hukum pidana Indonesia sudah diatur dalam KUHAP yaitu minimal 2 alat bukti yang cukup.

Menurutnya, setiap proses hukum wajib berlandaskan prinsip due process of law, didukung alat bukti yang cukup, serta dilakukan melalui prosedur yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Status tersangka memiliki konsekuensi serius terhadap harkat, martabat, kebebasan, hingga hak asasi seseorang,” tegas Zeekeon.

Ia menilai, berlarut-larutnya proses penanganan perkara justru berpotensi merugikan pihak tersangka, khususnya dalam mempersiapkan pembelaan hukum secara maksimal.

Karena itu, pihak kuasa hukum meminta Polda Sulawesi Utara segera memberikan kepastian terkait perkembangan perkara, termasuk kejelasan mengenai pelimpahan berkas ke pihak kejaksaan.

“Kami meminta Polda Sulut serius memberikan kejelasan terkait proses hukum ini dan kapan perkara akan dilimpahkan ke kejaksaan,” ujarnya.

Diketahui, JR ditetapkan sebagai tersangka sejak 26 Maret 2026, namun status tersebut baru diumumkan ke publik pada 20 April 2026.

Hingga pertengahan Mei, belum ada informasi resmi terkait perkembangan lanjutan, baik mengenai pemeriksaan tambahan, pelimpahan berkas, maupun agenda hukum berikutnya.

Menurut Zeekeon, transparansi penanganan perkara sangat penting agar tidak memunculkan spekulasi liar di tengah masyarakat.

Ia menekankan bahwa proses hukum yang terbuka dan profesional akan memberikan rasa keadilan bagi seluruh pihak.

Kasus dugaan pemalsuan surat ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulut menetapkan JR sebagai tersangka dalam perkara yang diduga berkaitan dengan dokumen tertentu.

Pihak kuasa hukum pun berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional dan segera menyampaikan perkembangan resmi kepada publik agar proses hukum tidak terus berlarut-larut.

“Kami menghormati proses hukum yang berjalan di Polda Sulut. Namun di sisi lain, kami berharap ada kepastian dan transparansi sehingga semua pihak memperoleh kejelasan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulut belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan terbaru kasus dugaan pemalsuan surat tersebut.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara